Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Jelang Lebaran, Ini Pembatasan Bepergian Bagi ASN Purwakarta
    TNI - POLRI

    Jelang Lebaran, Ini Pembatasan Bepergian Bagi ASN Purwakarta

    By RedaksiApril 23, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

    Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan surat edaran bernomor 2443.1/1128/BKPSDM tentang pembatasan bepergian ke luar daerah berupa cuti dan mudik bagi ASN Purwakarta.

    Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, ASN Purwakarta mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah alias mudik dan pihaknya pun bakal menyesuaikan apabila ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.

    Baca Juga:  Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

    Hal itu pun berlaku saat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terbaru pelarangan mudik yang dimulai hari ini sampai 24 Mei 2021.

    “Langkah teknisnya, pengendalian pemudik dari atau ke Purwakarta. Melalui Dishub kami bentuk tim pengamanan angkutan lebaran. Kami bakal sinergi dengan TNI-Polri dengan membangun pos penyekatan di beberapa pintu masuk atau keluar Purwakarta,” kata Ambu Anne, Jumat (23/4).

    Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan, surat edaran pembatasan bepergian bagi ASN Purwakarta selama Ramadan dan Idul Fitri 2021 sudah ditandatangani Bupati Purwakarta.

    Menurutnya, ada sanksi bagi ASN yang melanggar, Asep menegaskan akan ada sanksi mulai ringan sampai berat.

    “Mereka akan kami kurangi TKD sebesar 0,4 persen per hari ketika tak masuk. Sehingga nanti itu teknisnya misal hari ini lebaran. Nah besok sudah langsung masuk kerja. Jadi, kami bisa cek satu per satu yang tak hadir. Aturan itu sudah masuk dalam aturan bupati,” demikian Asep Supriatna. (Man)

    Baca Juga:  Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

     

     

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

    Agustus 1, 2025

    Juli 30, 2025

    Pemantauan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan  Pangan Dilakukan Sat Reskrim Polres Purwakarta

    Juli 24, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Bupati Buol Sumbang Rp 50 juta untuk Keberangkatan Siswa-Siswi PKL SMK 1 Biau

    Agustus 9, 2025

    Gudep SMPN 3 Campaka, Perjusa Bentuk Karakter Anak

    Agustus 8, 2025

    Verifikasi Lanjutan Penilaian KKS, Danang Optimis Raih Penghargaan Kabupaten Sehat

    Agustus 7, 2025

    Kukuhkan Dewan Pendidikan, Bupati Sleman Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

    Agustus 7, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.