INFOTIPIKOR.COM | PENAJAM – Dalam Rangka Pemantauan Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aparat gabungan melaksanakan patroli Gabungan untuk menghimbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten PPU, Sabtu (17/04/2021).
Tim Gugus Covid-19 Kabupaten PPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 100/Tu-Pimp/57/Pem tanggal 15 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Kabupaten, untuk itu Masyarakat dihimbau untuk mematuhi Perda dan Surat Edaran tersebut.
Langkah pencegahanpun dilakukan Aparat gabungan terdiri personil Kodim 0913/PPU dan Polres PPU melakukan patroli gabungan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),yang Berlokasi di depan Mapolres PPU yang menyasar kepada para pengguna jalan raya .
Dandim 0913/PPU Letkol Inf Dharmawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan,”jika ada masyarakat yang kurang berkenan maka kewajiban kita membantu menyampaikan kegiatan Prokes Pemerintah tetap melaksanakan tuntutan di wilayah Kab. PPU agar segera dinyatakan wilayah yang masyarakatnya Sehat sehingga Tugas Protap Sinergi Kita berhasil,”pungkasnya.
Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona atau Covid 19 di wilayah Kab. PPU serta Menghimbau secara humanis kepada warga yang sedang beraktivitas agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Pelaksanaan patroli gabungan PPKM tersebut merupakan bentuk sinergitas TNI dan Polri dalam mendukung program pemerintah dalam penerapan disiplin protokol kesehatan sehingga Kaltim menjadi Steril di wilayah Kab. PPU.(Red)