Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ragam & Olah Raga»Melanggar Prokes,Pengunjung Pasar Jangkung Diberi Teguran dan Sanksi Oleh Tiga Pilar Tabalong
    Ragam & Olah Raga

    Melanggar Prokes,Pengunjung Pasar Jangkung Diberi Teguran dan Sanksi Oleh Tiga Pilar Tabalong

    By RedaksiApril 16, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | TANJUNG – Semangat tiga pilar Tabalong ditengah bulan suci Ramadhan dalam rangka menegakkan Perbup Tabalong No 18 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19), dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong tidak kendor.

    Tiga pilar yang dipimpin oleh Camat Tanjung Arianto S.TTP, didampingi Danramil 03/Tanjung Kapten Inf Suroto, Kapolsek Tanjung Iptu Dedy Indarto, beserta anggota, diselenggarakan di Pasar Jangkung, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Jumat, (16/04/21).

    Dari hasil operasi yustisi, secara keseluruhan kedisiplinan warga akan protokol kesehatan (penggunaan masker) sudah baik, namun masih saja didapati 4 warga yang tidak menggunakan masker.

    Baca Juga:  IMI dan KONI Buol Matangkan Persiapan Kejurnas Motocross dan Grasstrack serta Porprov 2026 di Morowali

    Pelanggaran protokol kesehatan diantaranya beralasan lupa, oleh karena itu petugas memberikan teguran dan sanksi, selanjutnya diberikan masker untuk segera dipakai.

    Peningkatan penegakan disiplin ini terus dilaksanakan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda.

    Camat Tanjung Arianto mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi masyarakat yang patuh dan sadar aturan dalam penerapan protokol kesehatan.

    Sementara itu, Danramil 03/Tanjung Kapten Inf Suroto menyampaikan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan di Pasar Jangkung sekaligus mensosialisasi tentang 5M (Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mengurangi dan membatasi mobilisasi dan interaksi) serta menyampaikan kepada pengunjung pasar kedungan untuk tidak berkerumun. (Red)

    Post Views: 175
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    IMI dan KONI Buol Matangkan Persiapan Kejurnas Motocross dan Grasstrack serta Porprov 2026 di Morowali

    Maret 8, 2026

    Kang Edwin Senjaya: Olahraga Catur Tingkatkan Kemampuan Kognitif dan Bangun Karakter

    Maret 4, 2026

    Buol Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Motorcross dan Grasstrack 2–4 Juli 2026

    Februari 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Idrus Hadaddo, S.H: Sebaiknya Kedua Kandidat Ketua Kadin Provinsi Sulteng Berunding

    Maret 12, 2026

    IWO Indonesia Minta KPK Segera Tersangkakan Pihak Terlibat Suap Bupati Bekasi

    Maret 11, 2026

    Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    Maret 11, 2026

    Pemda Buol dan Untad Bahas Moratorium Prodi PSDKU, Targetkan Perkuliahan Dimulai 2026

    Maret 10, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.