Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ragam & Olah Raga»Berikut Jam Kerja ASN di Purwakarta Selama Ramadhan
    Ragam & Olah Raga

    Berikut Jam Kerja ASN di Purwakarta Selama Ramadhan

    By RedaksiApril 12, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan.

    Terhitung 1 Ramadhan besok, sebagian besar pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih pagi selama tujuh jam dalam sehari. Terhitung, dari masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan lebih pagi.

    “Benar, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai di momen puasa ini. Biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB, tapi selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal,” ujar Ambu Anne, Senin (12/4/2021).

    Anne menjelaskan, kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran bupati nomor 061.2/1049/org itu juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadhan. “Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini,” ujarnya.

    Tak hanya aturan mengenai jam kerja ASN, lanjut dia, Pemkab Purwakarta pun mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadhan. Imbauan ini, merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadhan dan idul fitri 1442 hijriah.

    Adapun salah satu poin dari edaran tersebut, yakni mengimbau para pengurus masjid/mushala untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah. Misalnya, membatasi jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih. Jadi, jamaah yang hadir hanya dianjurkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. Termasuk menjaga jarak satu meter antar jamaah.

    “Para pengurus tempat ibadah, juga diimbau untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes,” demikian Ambu Anne. (Man)

    Post Views: 215
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Meriahkan HUT Purwakarta ke-58, Muspika dan Karang Taruna Kecamatan Campaka Gelar Jalan Santai dan Pengukuhan Pakusangka di Situ Cigangsa

    Juli 12, 2026

    Pererat Silaturahmi, Kades-Karang Taruna Cup Desa Campaka Resmi Digelar di Stadion Arta Marga

    Juli 5, 2026

    Dari BKT untuk Jakarta, Adjie Rimbawan Siapkan Festival Dayung Mendunia

    Juni 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Wali Kota Tantang Seluruh Kecamatan Berlomba Ciptakan Inovasi Pengelolaan Sampah

    Juli 27, 2026

    Transportasi Publik Bandung Naik Kelas, BRT Siap Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga

    Juli 27, 2026

    Perkuat Literasi Hukum, PETISI AHLI Jajaki Kerja Sama Strategis dengan MIO Indonesia

    Juli 27, 2026

    Bersama Melawan Korupsi, Komunitas Pemuda Masyarakat Apresiasi Langkah Polri

    Juli 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.