Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ragam & Olah Raga»SE Terbitkan Larangan Mudik Lebaran, Transportasi Dilarang Beroperasi pada 6 Hingga 17 Mei 2021
    Ragam & Olah Raga

    SE Terbitkan Larangan Mudik Lebaran, Transportasi Dilarang Beroperasi pada 6 Hingga 17 Mei 2021

    By RedaksiApril 9, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut seiring dengan Satgas yang telah mengeluarkan surat edaran nomor 13/2021, tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul fitri tahun 2021 dan upaya pengendalian selama bulan suci ramadhan.

    “Kementerian perhubungan telah menerbitkan PM nomer 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul fitri 1442 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (08/04/2021).

    Dia menjelaskan, pengendalian transportasi tersebut dilakukan yaitu melalui penggunaan sarana transportasi untuk seluruh moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api. Hal tersebut terhitung pada 06 hingga 17 Mei 2021.

    “Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua transportasi moda darat, laut, udara dan kereta api di mulai pada tanggal 06 hingga 17 mei 2021,” ujarnya.

    Baca Juga:  Anniversary ke-5 MIO Indonesia: Perkuat Etika dan Profesionalisme Pers di Tengah Transformasi Teknologi

    “Adapun ketentuan setiap moda transportasi hal-hal dilarang, pengecualian dan juga sanksi dan diatur juga wilayah aglomerasi,” tambahnya.

    Sebelumnya, diketahui bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran di tahun 2021. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

    SE ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 07 April 2021. Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

    Ditegaskan Doni, pelanggaran larangan mudik Lebaran dalam SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan undang-undangan.

    Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul fitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

    Selain itu, pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan suci Ramadan dan Idul fitri.

    Baca Juga:  Anniversary ke-5 MIO Indonesia: Perkuat Etika dan Profesionalisme Pers di Tengah Transformasi Teknologi

    Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama bulan suci Ramadan dan Idul fitri.

    Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

    “Periode peniadaan mudik Idulfitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri,” tertuang dalam SE.

    Adapun 4 ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri.

    Kemudian peniadaan mudik Lebaran tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.(Bambang Triyanto)

    Post Views: 114
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Anniversary ke-5 MIO Indonesia: Perkuat Etika dan Profesionalisme Pers di Tengah Transformasi Teknologi

    November 27, 2025

    Keluarga Besar PPAL Rayon Karawang Lakukan Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Nanang Setiawan

    November 9, 2025

    Guntur Era Putra Terpilih Aklamasi Ketua Pengkab Perbakin Purwakarta Periode 2025-2029

    Oktober 19, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pemkab Sleman Beri Apresiasi Atlet Berprestasi di PORDA dan PEPARDA DIY 2025

    Desember 1, 2025

    Syukuran HUT Ke 75 Ditpolairud,  Polda DIY Perkuat Komitmen Jaga Perairan Yogyakarta

    Desember 1, 2025

    Polres Buol Siapkan 2 Ton Beras untuk Masyarakat Paleleh

    Desember 1, 2025

    Wabup Sleman Mewisuda 474 Peserta Sekolah Lansia

    Desember 1, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.