Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»SatRes Narkoba Polres Indramayu, Amankan Pria Yang Diduga Pengedar Narkoba
    TNI - POLRI

    SatRes Narkoba Polres Indramayu, Amankan Pria Yang Diduga Pengedar Narkoba

    By RedaksiApril 7, 2021Updated:April 7, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Satres Narkoba Polres Indramayu kembali menangkap seorang laki-laki diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, Rabu (07/04/2021).

    Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa, seorang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut berinisial DRS (47) tahun warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

    “DRS ditangkap pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekitar pukul 22.15 WIB, di Wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Heri Nurcahyo didampingi Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan.
    Dari hasi penggeledahan badan terhadap terduga, Satres Narkoba Polres Indramayu mendapati barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dililit lakban warna coklat kemuadian dimasukan ke dalam bekas bungkus wafer warna kuning dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disaku celana bagian depan sebalah kanan terduga.
    “Semua Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Penanaman Jagung Bersama Warga Dilakukan Polsek Campaka, Dukung Program Ketahanan Pangan di Purwakarta

    Lebih lanjut, menurut keterangan terduga bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapati dengan cara membeli dari inisial E (DPO) untuk diperjual belikan.
    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Agus Setiawan. (Man)

    Post Views: 74
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Penanaman Jagung Bersama Warga Dilakukan Polsek Campaka, Dukung Program Ketahanan Pangan di Purwakarta

    Oktober 29, 2025

    Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Oktober 23, 2025

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    KAKI Minta Bupati Morowali Berikan Penjelasan atas Penggunaan APBD ke Kejaksaan dan Kepolisian

    November 4, 2025

    Melebihi SKP, KAKI Minta CV Rezky Anugrah Bersama Diberikan Sanksi Tegas

    November 4, 2025

    Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arief Dibawa KPK

    November 4, 2025

    Resmikan Infrastruktur Padat Karya Tahap 2, Danang Sebut Komitmen Pembangunan yang Berkeadilan

    November 3, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.