INFOTIPIKOR.COM | BONTANG – Tim gabungan operasi yustisi Kota Bontang, yang terdiri dari Kodim 0908/Bontang bersama Polres, Denarhanud 002 dan Satpol PP Kota Bontang, nenggelar operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan covid-19, Selasa (30/03/2021).
Sebelum melakukan patroli gabungan, petugas penanganan covid-19 Kota Bontang, melaksanakan kegiatan pengecekan, bertempat di halaman Satpol PP Jl.Ahmad Yani Rt 05 Perum Halal Squeer Kelurahan Api-Api Bontang Utara.
Pelda Eko Budi S, anggota Kodim 0908/Btg yang turun langsung dilapangan menuturkan, kegiatan oatroli yustisi yang dilaksanakan ini sudah sesuai dengan protap yang telah ditetapkan oleh Pemkot Bontang tentang pencegahan covid-19.
Pelda Eko Budi S mengungkapkan, patroli yustisi bersifat mobile melintasi seputaran wilayah Kelurahan Tanjung laut dan Berbas Pantai serta menyisir lokasi-lokasi keramaian dan menjaring warga, ataupun para pelaku usaha yang kurang patuh dengan aturan pemerintah tentang disiplin prokes.
Dari hasil operasi pagi ini, petugas menjaring beberapa orang yang tidak memakai masker saat keluar rumah.Mereka yang terjaring operasi yustisi dan ketahuan tidak memakai masker didata, dan diberikan sanksi sosial seperti push up dan di berikan arahan serta diberikan masker bagi warga yang tidak memakai masker,”jelas Pelda Eko Budi S.
Operasi ini dilakukan menindak lanjuti Perwali Kota Bontang No 21 Th 2020. Operasi yustisi penertiban disiplin dan penegakan protokol kesehatan ini, akan terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Bontang,”ucap Pelda Eko Budi S.(Red)