Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satgas Pamtas Yonif 642 Bersama Karantina Pertanian Entikong Musnahkan Barang Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Asal Malaysia
    TNI - POLRI

    Satgas Pamtas Yonif 642 Bersama Karantina Pertanian Entikong Musnahkan Barang Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Asal Malaysia

    By RedaksiMaret 25, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SANGGAU,KALBAR – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas bekerjasama dengan Karantina Pertanian Entikong, ikut membantu mendukung program Pemerintah dalam upaya mencegah Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK/ OPTK).

    Berkaitan dengan hal tersebut, bertempat di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilker PPLB Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/03/2021), personel Pos Kotis Satgas Yonif 642/Kapuas bersama Karantina Pertanian Entikong, melaksanakan pemusnahan barang bukti Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina asal Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

    Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa mengungkapkan bahwa, pemusnahan barang yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina tersebut, merupakan hasil koordinasi dan sinergitas yang baik antar Instansi yang berada diperbatasan RI-Malaysia.

    Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Purwakarta Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 

    “Untuk barang bukti Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina asal Malaysia yang dimusnahkan, terdiri dari daging ayam, bibit anggrek, bibit aglonema, caladium, bibit bunga kupu-kupu, bibit krisan dan benih seledri,” jelasnya.

    Menurut Dansatgas, kegiatan penyelundupan barang ilegal masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan.“Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus melaksanakan pengawasan yang ketat dan bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat, untuk mencegah adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang melewati jalur resmi PLBN Entikong maupun jalur illegal,” pungkasnya. (Red)

    Post Views: 120
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polda DIY Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-77: Teguhkan Aksi Nyata untuk Indonesia Maju

    Desember 20, 2025

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 

    Desember 19, 2025

    Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Desember 15, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    BRI Radio Dalam Kasih Promo Spesial di Sushi Yay

    Desember 23, 2025

    Faisal Pontoh ; Hanura akan Fokus pada Pembenahan Struktur dan  Penyerapan Aspirasi Hingga Program Partai

    Desember 23, 2025

    BRI Bekasi HI Maksimalkan Pelayanan Penyaluran Dana PIP

    Desember 22, 2025

    Bandara Husein Sastranegara Comeback, Penerbangan Semarang-Bandung Resmi Kembali Beroperasi

    Desember 21, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.