Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Warga Meminta Keadilan, Tidak Semestinya Rt Begitu, Lurah Ciseureuh Tak Bisa Berbuat Apa-Apa
    TNI - POLRI

    Warga Meminta Keadilan, Tidak Semestinya Rt Begitu, Lurah Ciseureuh Tak Bisa Berbuat Apa-Apa

    By RedaksiMaret 24, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Entah apa penyebab berdirinya benteng pondasi dilahan fasum depan kediaman Neni, perumahan Puskopad blok C/29 Rt 06/06 Kelurahan Cisereuh, Kabupaten Purwakarta.

    Benteng pondasi setinggi 2 meter dan panjang 4,5 meter berdiri sejak bulan Juni tahun 2019, hingga kini benteng tersebut masih berdiri kokoh.

    Padahal, tanah tersebut merupakan tanah fasilitas umum (Fasum) yang seharusnya bisa dilalui oleh pemilik Perum dan warga Perum.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, mantan Ketua Rt 06 Rw 06 Kelurahan Ciseureh, Karsono Hujaz membuat kesepakatan bersama warga tanpa alasan yang jelas, dengan mengajak warga untuk menandatangani notulen yang diduga pihak warga tidak tahu isi notulen itu apa, dan tidak dilampirkan nomor regristasi dan bukan berdasarkan dari pihak Kelurahan.

    Ketika dikonfirmasi, Lurah Cisereuh Yai U. Khairun menjelaskan bahwa, dirinya ingin segera beres dengan permasalahan tersebut, sementara pihak Rt dan warga bersikukuh bahwa, itu berdasarkan notulen.

    “Saya pengen cepet beres dengan permasalahan ini dan sudah berupaya memediasi kedua belah pihak, akan tetapi pihak warga menolak untuk dimediasi kembali, karena mereka bersikeras dengan notulen tersebut. Malah warga datang ke Kelurahan dan bilang Lurah jangan ikut campur,” terang Lurah saat diklarifikasi, Senin (22/03/2021).

    Baca Juga:  Dalam Rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polresta Cirebon Gelar Pengecekan Kesiapan Sarana dan Prasarana

    Lebih lanjut, Yai U. Khairun menjelaskan bahwa, urusan tersebut semestinya tidak sampai seribet ini, apalagi masuk ke ranah pengadilan.

    “Kan itu tanah dan pos ronda sebelumnya berdiri ditanah fasum, dan itu digeser dan dibianyai oleh pihak pemilik rumah. Kasihan kalau melihat permasalahan ini, apa masalah dan unsurnya gak jelas,” kata Lurah.

    Sedangkan saat dikonfirmasi pemilik rumah yang terbentengi oleh tembok setinggi 2 meter, Neni merasa heran dengan kejadian yang menimpa dirinya.

    “Ada salah apa.?? Kok jalan ditutup? padahal ini tidak seharusnya di benteng,” kata Neni.

    “Saya heran pak, kenapa kok sampe sejauh ini, perkara ini tak kunjung usai, hingga benteng dibangun didepan rumah saya pada tanggal 30 Juni 2019 tidak konfirmasi terlebih dahulu tiba-tiba dibangun,” ucap Neni, sambil meneteskan air mata yang begitu kebingungan saat di konfirmasi, Jumat (19/03/2021).

    Adapun berdirinya pos ronda yang ada di depan rumah Neni merupakan lahan hibah yang diberikan oleh Neni  untuk dijadikan pos ronda karena sebelumnya, pos ronda berada ditengah jalan depan pagar rumah Neni.

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    “Saya ijinkan bangun pos ronda depan rumah saya dengan dihibahkan, tanah saya sebelum pembongkaran pos ronda yang lama, tapi malah dibangun benteng di sebelah tanpa alasan yang jelas,” tuturnya.

    “Saya salah apa pak, saya minta keadilan dan kasus ini sudah saya laporkan kepihak Pengadilan Negeri Purwakarta dan tanggal 25 Maret 2021, ini akan digelar persidangan,” terang Neni sambil menangis pilu.

    Ia berharap kepada Bupati Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi, untuk bisa menolong dan meminta tegakkan keadialan,”kenapa masalah ini kok serumit ini, salah apa dan ada apa ini..??”kata Neni.

    “Pihak Kelurahan tidak bisa menengahi dengan perkara ini, yang seharusnya ada solusi malah semakin ruyam dan berujung dipengadilan,” pungkasnya.

    Ditempat berbeda, mengutip permasalahan ini membuat Rudy Harto,S.H. Advokat IWO PD Purwakarta angkat bicara, menurutnya, tanah Fasum (Fasilitas Umum) itu seharusnya diperuntukkan jalan umum, tidak boleh dibangun pondasi seperti itu, karena Developer memberikannya jalan bagi warga Perumahan.(Man)

    Post Views: 152
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026

    Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    Maret 11, 2026

    Dalam Rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polresta Cirebon Gelar Pengecekan Kesiapan Sarana dan Prasarana

    Maret 7, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Maret 15, 2026

    LPMS–KSDA Buol dan WALHI Sulteng Desak Perubahan Arah Tata Kelola Sumber Daya Alam di Buol

    Maret 13, 2026

    Mutu Pendidikan Kabupaten Buol Naik Signifikan, Bukti Perhatian Pemerintah pada Dunia Pendidikan

    Maret 13, 2026

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.