Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Warga Meminta Keadilan, Tidak Semestinya Rt Begitu, Lurah Ciseureuh Tak Bisa Berbuat Apa-Apa
    TNI - POLRI

    Warga Meminta Keadilan, Tidak Semestinya Rt Begitu, Lurah Ciseureuh Tak Bisa Berbuat Apa-Apa

    By RedaksiMaret 24, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Entah apa penyebab berdirinya benteng pondasi dilahan fasum depan kediaman Neni, perumahan Puskopad blok C/29 Rt 06/06 Kelurahan Cisereuh, Kabupaten Purwakarta.

    Benteng pondasi setinggi 2 meter dan panjang 4,5 meter berdiri sejak bulan Juni tahun 2019, hingga kini benteng tersebut masih berdiri kokoh.

    Padahal, tanah tersebut merupakan tanah fasilitas umum (Fasum) yang seharusnya bisa dilalui oleh pemilik Perum dan warga Perum.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, mantan Ketua Rt 06 Rw 06 Kelurahan Ciseureh, Karsono Hujaz membuat kesepakatan bersama warga tanpa alasan yang jelas, dengan mengajak warga untuk menandatangani notulen yang diduga pihak warga tidak tahu isi notulen itu apa, dan tidak dilampirkan nomor regristasi dan bukan berdasarkan dari pihak Kelurahan.

    Ketika dikonfirmasi, Lurah Cisereuh Yai U. Khairun menjelaskan bahwa, dirinya ingin segera beres dengan permasalahan tersebut, sementara pihak Rt dan warga bersikukuh bahwa, itu berdasarkan notulen.

    “Saya pengen cepet beres dengan permasalahan ini dan sudah berupaya memediasi kedua belah pihak, akan tetapi pihak warga menolak untuk dimediasi kembali, karena mereka bersikeras dengan notulen tersebut. Malah warga datang ke Kelurahan dan bilang Lurah jangan ikut campur,” terang Lurah saat diklarifikasi, Senin (22/03/2021).

    Baca Juga:  Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    Lebih lanjut, Yai U. Khairun menjelaskan bahwa, urusan tersebut semestinya tidak sampai seribet ini, apalagi masuk ke ranah pengadilan.

    “Kan itu tanah dan pos ronda sebelumnya berdiri ditanah fasum, dan itu digeser dan dibianyai oleh pihak pemilik rumah. Kasihan kalau melihat permasalahan ini, apa masalah dan unsurnya gak jelas,” kata Lurah.

    Sedangkan saat dikonfirmasi pemilik rumah yang terbentengi oleh tembok setinggi 2 meter, Neni merasa heran dengan kejadian yang menimpa dirinya.

    “Ada salah apa.?? Kok jalan ditutup? padahal ini tidak seharusnya di benteng,” kata Neni.

    “Saya heran pak, kenapa kok sampe sejauh ini, perkara ini tak kunjung usai, hingga benteng dibangun didepan rumah saya pada tanggal 30 Juni 2019 tidak konfirmasi terlebih dahulu tiba-tiba dibangun,” ucap Neni, sambil meneteskan air mata yang begitu kebingungan saat di konfirmasi, Jumat (19/03/2021).

    Adapun berdirinya pos ronda yang ada di depan rumah Neni merupakan lahan hibah yang diberikan oleh Neni  untuk dijadikan pos ronda karena sebelumnya, pos ronda berada ditengah jalan depan pagar rumah Neni.

    Baca Juga:  Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    “Saya ijinkan bangun pos ronda depan rumah saya dengan dihibahkan, tanah saya sebelum pembongkaran pos ronda yang lama, tapi malah dibangun benteng di sebelah tanpa alasan yang jelas,” tuturnya.

    “Saya salah apa pak, saya minta keadilan dan kasus ini sudah saya laporkan kepihak Pengadilan Negeri Purwakarta dan tanggal 25 Maret 2021, ini akan digelar persidangan,” terang Neni sambil menangis pilu.

    Ia berharap kepada Bupati Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi, untuk bisa menolong dan meminta tegakkan keadialan,”kenapa masalah ini kok serumit ini, salah apa dan ada apa ini..??”kata Neni.

    “Pihak Kelurahan tidak bisa menengahi dengan perkara ini, yang seharusnya ada solusi malah semakin ruyam dan berujung dipengadilan,” pungkasnya.

    Ditempat berbeda, mengutip permasalahan ini membuat Rudy Harto,S.H. Advokat IWO PD Purwakarta angkat bicara, menurutnya, tanah Fasum (Fasilitas Umum) itu seharusnya diperuntukkan jalan umum, tidak boleh dibangun pondasi seperti itu, karena Developer memberikannya jalan bagi warga Perumahan.(Man)

    Post Views: 162
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Apresiasi Pelayanan Prima: Badega Garuda Sakti Dampingi Persalinan Caesar Warga di RS Indosehat

    April 9, 2026

    Pemkab Sleman Kolaborasikan Nilai Agama dan Budaya serta Ketahanan Keluarga untuk Membentuk Generasi Unggul

    April 9, 2026

    BPK Perwakilan Sulteng ke Buol Lagi, Ada Apa Sebenarnya?

    April 8, 2026

    Kajati Jabar dan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

    April 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.