INFOTIPIKOR.COM | TANJUNG TABALONG –
Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan terkait Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 di Pasar Desa Masingai 2, Rabu (24/03/21) pagi.
Operasi Yustisi oleh Kodim 1008/Tanjung, Polsek Haruai dan petugas kesehatan Puskesmas Wirang.
Sebanyak 6 warga tidak memakai masker terjaring dalam operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan.
“Kita menjaring 6 pelanggar tidak menggunakan masker, pelanggar itu kita berikan sanksi tertulis, tiga orang dan kewajiban membeli masker tiga orang.
Warga yang terjaring adalah para pengunjung di Pasar Masingai 2, kemudian mereka diberi sanksi teguran lisan dan dibagikan masker gratis oleh petugas Puskesmas,” kata Dan SST Letda Inf Abdul Hasan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Masingai 2 Bapak Tatak mengatakan, operasi ini akan terus dilakukan bersama TNI-Polri sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 (Red)