Foto :Gerbang Masuk PT.Merto Pearl Indonesia (Jatiluhur-Purwakarta)
INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Puluhan Karyawan PT Metro Pearl Indonesia yang berlokasi di Jl. Pramuka, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, terpapar covid-19.
Dimana,ketika awak media menghubungi pihak Perusahaan untuk menanyakan akan kebenarannya,pihak Perusahaan enggan berkomentar,malah wartawan yang hendak konfirmasi disuruh pergi.
“Nanti saja, saya tidak bisa memberikan data, harus bicara dulu dengan buyer di jakarta,”ucap Evan Padli selaku HRD kepada Security PT Metro Pearl Indonesia via sambungan selullernya, lalu menyampaikannya kepada awak media, terkesan pihak manajemen PT Metro Pearl Indonesia menutup-nutupi, Kamis (18/03/2021).
“Kami di PT.Metro Pearl Indonesia, terikat dengan kebijakan pers dari Buyer,kami mohon maaf,hanya boleh memberikan keterangan setelah mendapat persetujuan dari Buyer di jakarta,dengan menyesal kami tidak dapat memberikan keterangan kepada media mengenai operasional perusahaan kami,mohon dimaklum,terima kasih atas pengertiannya,”kata Evan Padli.
Ditempat berbeda, Kepala Puskesmas Jatiluhur Yayan Sopyan membenarkan adanya data yang menyebutkan bahwa di PT. Metro Pearl Indonesia itu, ada yang terkonfirmasi positif covid-19, sebanyak 50 orang dan informasinya didapatkan tadi pagi (Kamis,18/03/2021) sekitar pukul 09:00 Wib,pagi bersama Tim Gugus covid-19 Kecamatan Jatiluhur datang ke PT. Metro Pearl Indonesia untuk meminta data.
“Tadi saya mendapat informasi data dari PT Metro Pearl Indonesia bahwa, ada 14 Karyawan PT.Metro Pearl Indonesia yang terkonfirmasi Positif Covid-19, dua orang sedang dirawat di RS. Rama Hadi, satu orang sedang masa isolasi mandiri,” jelas Yayan.
Padahal menurut Surat Edaran Menperin Nomor 4 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat pandemi covid-19 mengisyaratkan, jika ada perusahaan yang tidak melaporkan karyawannya yang terpapar Covid-19, hingga menyebabkan terjadi lonjakan orang yang positif corona, bisa dikenai sanksi. Sanksi terberat adalah pencabutan izin operasional, hingga pandemi covid-19 dinyatakan reda oleh Pemerintah.(Man)