INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Kegiatan operasi yustisi terus dilakukan oleh patroli gabungan anggota Kodim 0906/Tenggarong bersama anggota Polres dan Satpol PP yang dipimpin oleh Pa jaga Serma Faisal, dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 dan pengamanan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis malam (11/02/2021).
Sesuai Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pengamanan pencegahan dan pemutusan, penularan Covid-19, di wilayah Kabupaten Kukar.
Dimana, pemberlakuaan pembatasan jam malam bagi warga untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19, pada saat kumpul-kumpul di cafe, karena tidak semua yang datang mengikuti prokes yang telah di tetapkan oleh pemerintah salah satunya menggunakan masker.
Serma Faisal mengatakan, kegiatan patroli seperti ini selalu dilakukan setiap hari baik itu pagi, sore, maupun malam hari.
“Diharapkan agar warga masyarakat mengerti bahwa covid-19 itu ada dan nyata, mari kita jaga diri kita dan keluarga dari virus tersebut dengan cara selalu menerapkan prokes dan mengikuti 5M, yaitu selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mobilitas,” imbuh Serma Faisal.
Semoga dengan adanya kegiatan patroli seperti ini, dijarapkan mampu meningkatkan kesadaran warga akan prokes dan selalu menggunakan masker bila berada di luar rumah, semoga kita semua selalu terhindar dari covid-19. Karena keberadaannya sangat sulit diketahui juga belum tentu orang yang ada didekat kita tidak terpapar.(Red)