INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN BANDUNG BARAT – Dampak peristiwa atas viralnya di medsos, terkait penutupan secara paksa Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko yang yang berlokasi di Desa Mekarjaya,Kecamatan Cihampelas,Kabupaten Bandung Barat,yang dilakukan oleh sekelompok warga Desa yang menolak keberadaan Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko, selama kurang lebih satu minggu lamanya.menimbulkan dampak yang di luar biasa,sehingga para santri yang kebanyakan anak-anak yatim piatu dan sebagian warga setempat, merasa masih trauma karena beberapa kali diintimidasi dan didemo tanpa alasan yang jelas.
Menurut keterangan yang di sampaikan oleh pengurus Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko Drs.Dadang di lokasi Pondok Pesantren,Senin (01/02/2021),kepada media infotipikor.com,bahwa dengan adanya upaya penutupan Pondok Pesantren oleh sekelompok warga Desa Mekarjaya, mengakibatkan kelaparan, karena suplay bahan kebutuhan pokok ke Pondok Pesantren sulit, tidak diperbolehkan masuk kelokasi.Bahkan akses jalan menuju Pondok Pesantrenpun diblokade serta dijaga oleh sekelompok warga Desa Mekarjaya selama 24 jam.
Lanjut Dadang, pernah ada dari anggota Kopasus sebanyak 4 orang hendak menyumbang beras ke Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko, tetap tidak diperbolehkan masuk kelokasi. Karena jalan diblokade bahkan dihalau oleh sekelompok warga Desa Mekarjaya yang menolak keberadaan Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko tersebut.
Kemudian atas kejadian yang sempat viral di medsos, oleh Muspika Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, mengambil inisiatif memediasi antara pihak Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko dengan sekelompok warga Desa Mekarjaya yang menolak keberadaan Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko pada Rabu tanggal 27 Januari 2021.
Budiansya,SH selaku Kuasa Hukum Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko mengatakan bahwa, mediasi yang diadakan oleh Muspika Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, tidak mencapai kesepakatan kedua belah pihak.
“Mediasi yang diinisiasi oleh Muspika Cihampelas antara Pihak Pondok Pesantren dan sekelompok warga Desa Mekarjaya pada hari Rabu 27 Januari 2021 tidak menemui kesepakatan,”ujar Budiansya,SH.
Lanjut Dadang, selaku pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko yang saat itu menghadiri mediasi mengatakan bahwa, sekelompok warga Desa yang menolak atas keberadaan Pondok Pesantren tersebut menuduh bahwa, ajaran yang dianut dan diajarkan kepada santri oleh Pondok Pesantren tersebut adalah aliran sesat.Kebetulan disuatu waktu pihak Pondok Pesantren melaksanakan acara pernikahan perantara pengurus Pondok Pesantren dengan salah satu warga setempat. Oleh sekelompok warga yang menolak keberadaan Pondok Pesanten bahwa, pernikahan tersebut dilakukan tanpa wali nikah dari mempelai wanita. padahal menurut keterangan yang di sampaikan oleh pengurus Pondok Pesantren bahwa, mereka telah dimintai tolong oleh keluarga/paman mempelai wanita.
Dan pada saat dilaksanakan mediasi, semua tuduhkan sekelompok warga terbantahkan. Karena dalam mediasi tersebut, dihadiri oleh pihak KUA dan perwakilan dari para Ulama Penasehat Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun oleh Redaksi media infotipikor.com dari Pengurus Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko bahwa, dua hari setelah mediasi Pengurus Pondok Pesantren menerima surat yang dilayangkan oleh PT. Indoneaia Power Pomu Saguling,isi suratnya yakni memberikan batas waktu hingga tanggal 10 Pebruari 2021 untuk merelokasi Pondok Pesantren tanpa adanya musyawarah dengan pihak pondok Pesantren terlebih dahulu.
Atas adanya surat yang di layangkan oleh PT. Indonesia Power Pomu Saguling, Kuasa Hukum Pondok Pesantren Budiansya,SH kepada media ini menyampaikan keberatan dan akan melakukan perlawanan secara hukum kepada pihak PT. Indonesia Power Pomu Saguling, karena menurut Budiansya,SH semuanya tidak beralasan,seolah-olah pihak PT,Indonesia Power Pomu Saguling mengusir Pondok Pesantren secara halus, apa kewenangannya? mau melaporkan kepada pihak berwajib dasarnya apa? imbuh Budiansya,SH yang berencana melayangkan surat somasi/keberatan atas surat yang dilayangkan oleh PT.Indonesia Power Pomu Saguling tersebut.
Selanjutnya, pengurus Pondok Pesantren pun sudah melayangkan surat permohonan Audensi kepada ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, dan sudah diterima oleh Sekwan.Bahkan sudah dijadwalkan oleh Sekwan. menurutnya minggu depan sudah dijadwalkan.
disampaikan pula oleh pihak kuasa Hukum Pondok Pesantren bahwa, permohonan pengurusan perijinan sewa garap sudah jauh-jauh hari di urus oleh pengurus pondok Pesantren, seharusnya Meraka cepat tanggap, mengacu kepada arahan kementrian BUMN dan Bapak Presiden RI,agar kepada semua BUMN yang memiliki barang milik negara yang tidak digunakan, agar diberdayakan atau di sewakan ke pihak yang membutuhkan terutama ke lembaga yayasan ataupun LSM yang menjadi prioritas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.57/PMK.06 Tahun 2016.
“Pihak PT.Indonesi Power Pomu Saguling tidak paham apa arti merelokasi, disampaikan pula oleh Kuasa Hukum Pondok Pesantren bahwa akan melakukan upaya perlawanan hukum dengan melakukan gugatan Ke Pengadilan,”Pungkas Budiansya,SH.(Man)