Cihampelas,KBB..
Dampak peristiwa atas viralnya di medsos terkait penutupan secara paksa yang dilakukan oleh sebagian warga yang menolak atas keberadaan Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko selama kurang lebih satu minggu, sehingga dampak yang di timbulkan sampai saat ini para santri yang kebanyakan anak yatim piatu dan sebagian warga setempat merasa masih trauma karena beberapa kali di intimidasi dan di demo tanpa dengan alasan yang tidak jelas,
Menurut keterangan yang di sampaikan oleh pengurus Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko pada saat itu sampai mengakibatkan kelaparan, karena malah di sembako/beras tidak boleh masuk lokasi pondok dan jalan di blokade serta dijaga 24 jam, bahkan menurut keterangan pengurus pondok pesantren Alam Maroko ada pihak anggota Kopasus sebanyak 4 orang mau menyumbang beras ke pondok pesantren Alam Maroko tetap tidak bisa masuk lokasi karena diblokade dan dihalau oleh warga yang menolak keberadaan Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko, kemudian atas adanya kejadian tersebut sempat viral di medsos yang pada akhirnya oleh Muspika Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat di lakukan Mediasi pada Rabu Tanggal 27 Januari 2021.
Akan tetapi menurut keterangan yang di sampaikan oleh Kuasa Hukum Pondok bahwa mediasi yang di selenggarakan oleh Muspika Kec.Cihampelas KBB tidak mencapai kesepakatan kedua belah pihak, adapun menurut pengakuan dari pihak Pondok Pesantren yang saat itu menghadiri mediasi masyarakat yang menolak atas keberadaan Pondok Pesantren tersebut menuduh bahwa Ajaran yang di anut dan di ajarkan kepada santri oleh Pondok Pesantren tersebut adalah aliran sesat, kebetulan pihak Pondok Pesantren melaksanakan perkawinan antara pengurus pondok dan salah satu warga yang menurut masyakarat yang menolak dilakukan tanpa wali, padahal menurut keterangan yang di sampaikan oleh pengurus pondok pesantren mereka telah dimintai tolong oleh keluarga/paman mempelai wanita, dan pada saat di laksanakan Mediasi semua tuduhkan terbantahkan karena mediasi tersebut di hadiri oleh KUA dan perwakilan dari para ulama Penasehat Pondok Pesantren Tahfidz Alam MarokoJ
Menurut keterangan yang didapat Redaksi dari Pengurus Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko setelah dua hari kemudian ada surat yang di layangkan oleh PT.Indoneaia Power Pomu Saguling yang memberikan waktu samapi tanggal 10 Pebruari 2021 untuk merelokasi tanpa di musyawarah kan dengan pihak pondok Pesantren terlebih dahulu,
Atas adanya surat yang di layangkan oleh PT. Indonesia Power Pomu Saguling, Kuasa Hukum Pondok yang berhasil ditemui oleh redaksi, beliau menyampaikan keberatan dan akan melakukan perlawanan secara hukum kepada pihak Indonesia Power karena menurut beliau semuanya tidak beralasan dan seolah olah menurutnya mengusir Pondok Pesantren secara halus, apa kewenangannya mau melaporkan kepada pihak berwajib, dasarnya apa imbuhnya, beliau juaga akan segera melayangkan surat somasi keberatan atas surat yang dilayangkan oleh PT.Indonesia Power Pomu Saguling.selanjutnya dari pihak pengurus pun sudah melayangkan surat permohonan Audensi kepada ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat dan sudah diterima dan di jadwalkan oleh Sekwan menurunya dalam Minggu depan sudah si jadwalkan, disampaikan pula oleh pihak kuasa Hukum Pondok bahwa permohonan pengurusan perijinan sewa garap sudah jauh jauh hari di urus oleh pengurus pondok Pesantren, seharusnya Meraka cepat tanggap, mengacu kepada arahan kementrian BUMN dan Bapak Presiden RI, yang memberi arahan kepada semua BUMN yang memiliki barang milik negara yang tidak digunakan agar di berdayakan atau di sewakan ke pihak yang membutuhkan terutama ke lembaga yayasan ataupun LSM yang menjadi prioritas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.57/PMK.06 Tahun 2016.
Apalagi mereka tidak paham apa arti merelokasi, di sampaikan pula oleh Kuasa Hukum Pondok bahwa akan melakukan Upaya/perlawanan Hukum dengan melakukan gugatan Ke Pengadilan apabila mereka (IP) memaksakan kehendak. Redaksi….