Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Pemkab Purwakarta,Hentikan Proyek Cluster Munjul Jaya Belum Kantongi Ijin
    TNI - POLRI

    Pemkab Purwakarta,Hentikan Proyek Cluster Munjul Jaya Belum Kantongi Ijin

    By RedaksiJanuari 27, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta membantah  jika dinilai  ‘ Lemah ‘ dalam penegakan Hukum, khususnya pada proyek Cluster Perumahan di wilayah Kelurahan Munjul Jaya, kecamatan Purwakarta.

    Melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nurcahya saat ditemui di ruang kerjanya menegaskan,bahwa sebelum adanya pernyataan tertulis berisikan protes dari sejumlah ketua RT dan Ketua RW setempat dan sempat viral . Pihaknya menegaskan telah lebih dulu menghentikan kegiatan proyek Cluster tersebut sebelum protes warga muncul.

    “Kami telah menghentikan kelangsungan pekerjaan Cluster tersebut, tepatnya pada senin tanggal 25 Januari pagi lalu. Penegakkan penghentian tersebut setelah kami mendapat laporan dari warga jika terjadi banjir, dan dilokasi kami telusuri laporan tersebut dan menghentikan semua kegiatan,” ujar Nurcahya kepada awak media Rabu (27/01).

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, 3 Tersangka Diamankan dan 17 TKP Teridentifikasi

    Nurcahya menjelaskan, kepada pihak pengembang agar memperhatikan kelangsungan pekerjaan khususnya pada titik  pekerjaan drainase.

    Bahkan, pihak pengembang juga ditekankan agar membuat kolam penampung lumpur dan penataan saluran drainase agar jika turun hujan aliran air ke permukiman dibawah tidak terlalu deras dan membawa material tanah sebagaimana dikeluhkan warga.

    “kami hentikan sejak senin lalu ( 25 januari 2021 ) , dan jangan dulu melanjutkan pembangunan hingga selesai pengesahan siteplan dari Distarkim dan IMB ( ijin mendirikan bangunan ) dari DPMPTSP untuk Cluster tersebut keluar,” ujarnya.

    Dihadiri DPMPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) , Distarkim ( dinas tata ruang dan permukiman ) , Lurah Munjul jaya dan Lurah Ciseureuh juga pemangku kebijakan lain, Nurcahya menceritakan bahwa Cluster tersebut telah dihentikan.

    Baca Juga:  Kapolda Sulteng Saksikan Pengantar Tugas Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Baru

    “Adapun ijin yang mereka kantongi saat ini adalah ijin dari Pusat melalui aplikasi OSS, atau pendaftaran perijinan melalui online yang dikeluarkan dari pemerintah pusat terkait ijin lokasi pembangunan perumahan sebagaimana zona yang memang secara data sesuai peruntukan tata ruangnya, hanya saja ijin IMB dan site plan dari Pemkab Purwakarta memang belum dikeluarkan karena masih tahap proses,” cetusnya.

    Atas dasar keterangan diatas, Nurcahya menegaskan jika Pemkab Purwakarta enggan dinilai tidak tegas apalagi dianggap lamban menangani dan menerima laporan warga khususnya soal keluhan pembangunan Cluster di Kel Munjul Jaya.

    “kami tegaskan atas nama Pemkab Purwakarta bahwa kami tegas dan tegak juga respon menjalankan aturan,” pungkasnya.*Man)

    Post Views: 309
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, 3 Tersangka Diamankan dan 17 TKP Teridentifikasi

    September 30, 2026

    Di Tengah Kemarau, Polsek Campaka Manfaatkan Mobil Patroli untuk Distribusi Air Bersih ke Warga

    September 26, 2026

    Wujud Sinergi TNI-Polri, Polsek Campaka dan Babinsa Gotong Royong Cor Jalan di Cijunti

    September 26, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Rapat Paripurna Ke-VI DPRD Buol Sahkan Perubahan APBD 2026 dan Ranperda Pengendalian Miras

    Oktober 1, 2026

    Pemkab dan Kejari Purwakarta Teken PKS, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Perangkat Daerah

    Oktober 1, 2026

    Heboh! Pemenang Tender Gapura UIN Raden Intan Rp1,9 Miliar Diduga Berstatus “SBU Dibekukan”, Redaksi Gagal Hubungi Penyedia

    Oktober 1, 2026

    Viral! Ibu-Ibu Limbangan Ngamuk, Dinding Rumah Bergetar Akibat Proyek GT Polytama Propindo

    Oktober 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.