INFOTIPIKOR.COM | CIREBON – Samsat Polres Cirebon Kota menerapkan pelayanan prima dengan prosedur kesehatan 3M hingga 5M, selama massa PPKM ditengah Pandemi Covid-19.
“Kanit Regident Satlantas Polres Cirebon Kota, IPDA Riki Kustiawan menyampaikan, selama massa PPKM ini, kita harus menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yaitu memberlakukan prosedur kesehatan mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak hingga menghindari kerumunan,”tuturnya saat diwawancara di samsat,Rabu (20/01/2021).
Menurutnya, dengan menerapkan prosedur 5M dapat menjadi langkah awal pencegahan, khususnya bagi wajib pajak yang sedang melakukan pelayanan di Samsat Polres Cirebon Kota.
“Kemudian untuk wajib pajak yg tidak mematuhi prosedur kesehatan, misalnya tidak memakai masker, kita arahkan untuk mengikuti prokes yang ada seperti memberikan masker dan mengarahkan untuk mencuci tangan dengan handsanitizer. Jadi selama pelayanan sudah jelas prokes sudah kita terapkan karena kesehatan itu yang paling utama,”Paparnya.
Selain itu, terkait wajib pajak yg ingin melakukan perpanjang pajak, silahkan bisa datang langsung ke Samsat dengan menerapkan prosedur kesehatan yang ada, agar semua tetap sehat baik dari petugas samsat maupun wajib pajak semuanya sehat dan selamat.
Terkait protokol kesehatan yg diterapkan dipelayanan SIM dan Samsat Polres Cirebon Kota tetap sama. Adapun perbedaan jam pelayanan SIM dibuka dari jam 08.00 wib, sampai dengan jam 11.00 wib. Siangnya pundilanjutkan ujian teori dan praktek bagi pemohon SIM baru. dan Pelayanan Samsat Penerbitan BPKB/STNK dibuka dari jam 08.00 wib, sampai dengan jam 14.00 wib.Terkait penurunan jumlah pemohon SIM hampir 50% dari hari biasanya.
Harapannya kepada masyarakat, kita harus tetap memenuhi protokol kesehatan. Dan mematuhi prosedur kesehatan setiap memasuki ruang pelayanan. Pungkasnya IPDA Riki (INDRA JAYA)