Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kabaharkam Polri Ungkap Jika Tidak Ditindak, FPI Dapat Jadi Embrio Perpecahan NKRI
    TNI - POLRI

    Kabaharkam Polri Ungkap Jika Tidak Ditindak, FPI Dapat Jadi Embrio Perpecahan NKRI

    By RedaksiDesember 30, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Foto : Komjen Pol Agus Andrianto (Kabaharkam Polri)

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menilai keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi adalah tindakan tepat dan bukan kriminalisasi.

    Menurutnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas), jelas membatasi bahwa tujuan Ormas didirikan adalah untuk membentuk partisipasi di dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

    “Tentunya apa yang harus dilakukan oleh Ormas tidak boleh menimbulkan perpecahan, tidak menyebabkan terjadinya disintegrasi, kemudian tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan kewenangannya tapi merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan yang disiarkan salah satu televisi swasta nasional, Rabu, 30 Desember 2020.

    Baca Juga:  Sambut HUT ke-81 RI, Kapolsek Campaka Apresiasi Kedisiplinan Satlinmas dalam Lomba PBB

    Mengacu pada sepak terjang FPI yang kerap melakukan tindakan kekerasan, pengrusakan, ujaran kebencian, ajakan melakukan kekerasan, tindakan intoleran, dan lain-lain, Komjen Pol Agus Andrianto menilai pelarangan FPI sebagai organisasi merupakan langkah tepat untuk meredam keresahan masyarakat. Dan dia menegaskan keputusan itu tidak dapat disebut sebagai kriminalisasi.

    “Kalau kriminalisasi kan artinya kalau tidak ada perbuatan kemudian orang itu ditetapkan sebagai bermasalah sehingga dia menjadi pelaku kriminal. Itu kriminalisasi. Tapi kalau ada perbuatan yang dilakukan, ada aturan yang dilanggar, ada hukum yang dilanggar, tentunya FPI harus mematuhi aturan-aturan yang menyangkut ke-Ormas-an,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

    “Saya rasa jejak digital tidak bisa dihilangkan. Bisa dicari di media sosial yang ada sekarang ini. Tentunya apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang matang dengan melibatkan kementerian dan lembaga,” tambahnya mengacu pada sepak terjang FPI.

    Baca Juga:  Arus Lalu Lintas Jalur Sadang-Subang Tersendat Akibat Perbaikan Saluran, Satlantas Polsek Campaka Turun Langsung Atur Kemacetan

    Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, keputusan bersama tiga menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan FPI itu dapat memberikan payung hukum bagi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berupa pembubaran terhadap kegiatan FPI serta penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah hukum NKRI.

    “Pembiaran dan keraguan penegakan hukum terhadap para pelaku yang seperti ini akan mengakibatkan embrio bagi perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.*(Man)

    Post Views: 338
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Polsek Cibatu Hadiri Pembukaan Jambore Ranting di Kecamatan Cibatu

    Agustus 13, 2026

    Ditemukan Mengapung dengan Tali Jala Terikat, Polisi Evakuasi Jenazah Pria di Sungai Cilamaya Purwakarta

    Agustus 12, 2026

    Waspadai Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Edukasi Warga di Kawasan Perhutani

    Agustus 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Resmikan Lapangan Voli Revitalisasi di Pasir Impun dan Karang Pamulang, Asep Robin Dorong Sinergi Olahraga dan Pendidikan

    Agustus 15, 2026

    Perkuat Sinergi TNI-Polri-Masyarakat, Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung Gaungkan “Jaga Rawat Jawa Barat”

    Agustus 15, 2026

    Haedar Nashir dan Martabat Pers Indonesia: Simbol Integritas di Era Disrupsi Digital

    Agustus 15, 2026

    Lapor ke LKPP, Masyarakat Soroti Dugaan Pelanggaran Tender Rp104 Miliar di Kalteng: Pemenang Kontrak SBU-nya Dicabut

    Agustus 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.