Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru
    TNI - POLRI

    Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

    By RedaksiDesember 23, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SERANG, BANTEN – Kapolri Jenderal Idham Azis Telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

    Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar Melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

    “Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” Ujar Edy Sumardi, Rabu (23/12/200).

    Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan
    penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

    Baca Juga:  Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    Edy Sumardi Menjelaskan Bahwa Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

    Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
    Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
    kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

    a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

    b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

    c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

    d. pesta penyalaan kembang api.

    Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Tutur Edy Sumardi.

    Edy Sumardi Mengimbau, Agar Masyarakat Bisa Memahami, Mematuhi dan Mengindahkan Maklumat Kapolri ini demi Keselamatan Masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi Mencegah serta Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. Tetaplah Terapkan Prokes 4M, Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Air Mengalir dan Sabun, Menghindari Kerumunan. Tutup Edy Sumardi.*(Man)

    Post Views: 173
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    GP Ansor Paleleh Sambut dan Hantarkan Ketua Umum GP Ansor pada Momentum Haul Guru Tua ke 58

    April 1, 2026

    THR ASN Buol Dicairkan, Jawab Spekulasi Hingga Hoax Netizen

    April 1, 2026

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.