Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satresnarkoba Polres Sergai Ciduk 2 Kurir Sabu
    TNI - POLRI

    Satresnarkoba Polres Sergai Ciduk 2 Kurir Sabu

    By RedaksiDesember 5, 2020Updated:Desember 5, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SERDANG BEDAGAI – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai kembali menangkap kurir narkoba jenis sabu. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Andi Setiawan alias Andi (23) dan Ahmad Hikmami alias Imam (20).

    Keduanya ditangkap di kediaman mereka di Dusun I Desa Paya Nibung, Desa Sei Buluh,  Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Sergai, Senin (30/11/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

    Selain itu, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Sergai juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 5,0 gram,  1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, 2 kotak yang dilakban kuning, dan 1  plastik warna kuning.

    Baca Juga:  Komitmen Bersama Menjelang Liga Sepak Bola 2026/2027: Polda DIY, Pemda, dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas

    Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manulang kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu.

    Kemudian, setelah mengetahui ciri-ciri orang yang di maksud Tim langsung memberhentikan kendaraan tersangka, namun keduanya mencoba melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan berhasil  diamankan.

    Pada saat itu, Tim melihat tersangka  Andy membuang 1 plastik warna kuning yang berisikan kotak yang dibungkus lakban warna kuning yang didalamnya berisikan 1 helai plastik klip transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu.

    Selanjutnya, dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan disuruh mengantarkan barang haram itu oleh temannya bernama Jefry, namun tersangka tidak mengetahui alamatnya.

    Baca Juga:  Brimob Polda Metro Jaya Patroli ke TPS, Jaga Kamtibmas Pilkades di Bekasi

    Selanjutnya Tim memboyong tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya.

    “Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Jelas Kapolres.*(Man)

    Post Views: 327
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Brimob Polda Metro Jaya Patroli ke TPS, Jaga Kamtibmas Pilkades di Bekasi

    September 20, 2026

    Komitmen Bersama Menjelang Liga Sepak Bola 2026/2027: Polda DIY, Pemda, dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas

    September 16, 2026

    September 8, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Brimob Polda Metro Jaya Patroli ke TPS, Jaga Kamtibmas Pilkades di Bekasi

    September 20, 2026

    Diduga Menangkan Paket PL dengan SBU Dicabut, CV Tras Group Permata Akui ‘Pinjamkan Bendera’ Proyek Pagar SMKN 1 Bungku Barat

    September 20, 2026

    DPRD Buol Tetapkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Kebijakan Penganggaran Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal

    September 20, 2026

    BULOG Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Kabupaten Bandung, Pastikan Tepat Sasaran dan Sesuai Ketentuan

    September 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.