Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satresnarkoba Polres Sergai Ciduk 2 Kurir Sabu
    TNI - POLRI

    Satresnarkoba Polres Sergai Ciduk 2 Kurir Sabu

    By RedaksiDesember 5, 2020Updated:Desember 5, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SERDANG BEDAGAI – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai kembali menangkap kurir narkoba jenis sabu. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Andi Setiawan alias Andi (23) dan Ahmad Hikmami alias Imam (20).

    Keduanya ditangkap di kediaman mereka di Dusun I Desa Paya Nibung, Desa Sei Buluh,  Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Sergai, Senin (30/11/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

    Selain itu, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Sergai juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 5,0 gram,  1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, 2 kotak yang dilakban kuning, dan 1  plastik warna kuning.

    Baca Juga:  Coffee Morning Kodim Kulonprogo bersama Media, Mahasiswa, Tokoh Masyarakat dan Akademisi

    Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manulang kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu.

    Kemudian, setelah mengetahui ciri-ciri orang yang di maksud Tim langsung memberhentikan kendaraan tersangka, namun keduanya mencoba melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan berhasil  diamankan.

    Pada saat itu, Tim melihat tersangka  Andy membuang 1 plastik warna kuning yang berisikan kotak yang dibungkus lakban warna kuning yang didalamnya berisikan 1 helai plastik klip transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu.

    Selanjutnya, dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan disuruh mengantarkan barang haram itu oleh temannya bernama Jefry, namun tersangka tidak mengetahui alamatnya.

    Baca Juga:  TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka, Harda Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

    Selanjutnya Tim memboyong tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya.

    “Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Jelas Kapolres.*(Man)

    Post Views: 235
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

    April 23, 2026

    TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka, Harda Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

    April 22, 2026

    Kuwu Sebut Wajar, Kapolsek Pilih Lidik Dulu Dugaan Pungutan Bansos Tanjungsari

    April 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    DPRD Buol Beri Catatan Kritis atas LKPJ Bupati 2025

    April 29, 2026

    Jangan Menggiring GAPENSI Berhadap-hadapan dengan Pemerintah

    April 29, 2026

    DPRD Buol Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol

    April 28, 2026

    Warga Segeran Kidul Resah Dugaan Pungutan Banpan, Kuwu Casnita Bungkam Soal Klarifikasi

    April 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.