Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satresnarkoba Polres Sergai Ciduk 2 Kurir Sabu
    TNI - POLRI

    Satresnarkoba Polres Sergai Ciduk 2 Kurir Sabu

    By RedaksiDesember 5, 2020Updated:Desember 5, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SERDANG BEDAGAI – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai kembali menangkap kurir narkoba jenis sabu. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Andi Setiawan alias Andi (23) dan Ahmad Hikmami alias Imam (20).

    Keduanya ditangkap di kediaman mereka di Dusun I Desa Paya Nibung, Desa Sei Buluh,  Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Sergai, Senin (30/11/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

    Selain itu, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Sergai juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 5,0 gram,  1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, 2 kotak yang dilakban kuning, dan 1  plastik warna kuning.

    Baca Juga:  Dandim 0616 Indramayu Dampingi Wasrik Itdam III/Siliwangi, Audit KDMP Indramayu untuk Jaga Akuntabilitas

    Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manulang kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu.

    Kemudian, setelah mengetahui ciri-ciri orang yang di maksud Tim langsung memberhentikan kendaraan tersangka, namun keduanya mencoba melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan berhasil  diamankan.

    Pada saat itu, Tim melihat tersangka  Andy membuang 1 plastik warna kuning yang berisikan kotak yang dibungkus lakban warna kuning yang didalamnya berisikan 1 helai plastik klip transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu.

    Selanjutnya, dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan disuruh mengantarkan barang haram itu oleh temannya bernama Jefry, namun tersangka tidak mengetahui alamatnya.

    Baca Juga:  Perkuat Keamanan Kawasan Industri, Polsek Cibatu Intensifkan Patroli KRYD Perintis Presisi

    Selanjutnya Tim memboyong tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya.

    “Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Jelas Kapolres.*(Man)

    Post Views: 256
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0616 Indramayu Dampingi Wasrik Itdam III/Siliwangi, Audit KDMP Indramayu untuk Jaga Akuntabilitas

    Juni 19, 2026

    Perkuat Keamanan Kawasan Industri, Polsek Cibatu Intensifkan Patroli KRYD Perintis Presisi

    Juni 17, 2026

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Pantau Langsung Pertumbuhan Jagung Petani

    Juni 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Antisipasi Musim Kemarau, BULOG Jabar Gelontorkan 39 Ribu Ton Beras SPHP dan Jutaan Liter Minyakita

    Juni 19, 2026

    Dandim 0616 Indramayu Dampingi Wasrik Itdam III/Siliwangi, Audit KDMP Indramayu untuk Jaga Akuntabilitas

    Juni 19, 2026

    LANN Laporkan Dugaan Suap Miliaran Rupiah di Imigrasi ke KPK, Sertakan Bukti Transaksi Kripto

    Juni 18, 2026

    Disebut Layak Jadi Caleg DPR RI 2029, Aji Pamungkas Pilih Fokus pada PBN di Bengkulu

    Juni 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.