Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kapolri Melalui Kabaharkam Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Unras yang Langgar Prokes
    TNI - POLRI

    Kapolri Melalui Kabaharkam Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Unras yang Langgar Prokes

    By RedaksiDesember 2, 2020Updated:Desember 3, 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3799/XII/OPS.2./2020 sebagai upaya menyikapi situasi Kamtibmas terkini dalam rangka antisipasi aksi unjuk rasa yang melanggar protokol kesehatan.

    Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19.

    “Kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak tanpa mematuhi protokol kesehatan, berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 ditengah situasi meningkatnya rata-rata penambahan kasus positif di Indonesia yang mencapai 5.382 jiwa per hari dalam seminggu terakhir. Data ini diperoleh dari covid19.go.id,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (02/12).

    Melalui Surat Telegram tersebut, Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan kepada para Kapolda agar melakukan deteksi dini dan deteksi aksi terhadap setiap rencana unjuk rasa yang akan dilakukan oleh semua kelompok masyarakat.

    “Deteksi sedini mungkin”, tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

    Baca Juga:  Aksi Peduli Lingkungan, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah di Waduk Jatiluhur

    untuk selanjutnya melakukan penggalangan agar kegiatan unjuk rasa dimaksud dapat ditunda atau tidak dilaksanakan di masa pandemi.

    Namun demikian, jika unjuk rasa masih tetap dilaksanakan, maka para Kapolda wajib melaksanakan pengamanan unjuk rasa secara profesional dan proporsional dengan memedomani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

    Selain itu, para Kapolda juga diminta untuk tidak ragu-ragu melakukan tindakan tegas dan terukur, mulai dari pembubaran sampai proses pidana, jika kegiatan unjuk rasa/demonstrasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

    – tidak mematuhi protokol kesehatan;
    – menyatakan permusuhan, kebencian/penghinaan terhadap suatu/beberapa golongan rakyat Indonesia;
    – mengeluarkan perasaan/melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan/penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
    – menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan/lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian/penghinaan di antara/terhadap golongan rakyat Indonesia;
    – mengajak secara lisan/tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana/kekerasan terhadap penguasa umum/tidak mengikuti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan; dan
    – menyiarkan, mempertunjukkan/menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.

    Baca Juga:  Aksi Peduli Lingkungan, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah di Waduk Jatiluhur

    Terakhir, Komjen Pol Agus Andrianto meminta para Kapolda untuk meningkatkan kembali semua kegiatan Operasi Aman Nusa II, Satgas I sampai Satgas VI, yang mengalami penurunan secara drastis mulai dari bulan Juli sampai dengan November 2020.

    “Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

    Surat Telegram tersebut diterbitkan dengan mengacu pada hasil Anev pelaksanaan Ops Aman Nusa II Penanganan COVID-19 dari bulan Maret sampai November 2020, serta dua aksi unjuk rasa pada 1 Desember 2020: Aksi kelompok masyarakat yang mendatangi kediaman Menkopolhukam di Jalan Dirgahayu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dan aksi penyerangan orang tidak dikenal terhadap massa yang sedang melakukan unjuk rasa menolak Rizieq Shihab sehingga berujung rusuh di Makassar, Sulawesi Selatan.(*)

    Post Views: 159
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Aksi Peduli Lingkungan, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah di Waduk Jatiluhur

    Februari 18, 2026

    Wakil Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2026

    Februari 10, 2026

    Tak Hanya Atur Lalu Lintas, Polantas Polres Kuningan Turun ke Sawah Tanam Jagung 2 Hektare

    Februari 10, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Aksi Peduli Lingkungan, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah di Waduk Jatiluhur

    Februari 18, 2026

    Tekan Biaya Perawatan Mobil Dinas Tua, Pemda Buol Alokasikan Biaya Sewa Kontrak 32 Unit Kendaraan Dinas

    Februari 18, 2026

    Bakti Sosial Edukasi dan Pelatihan: Jadikan Air Hujan sebagai Berkah dalam Kehidupanmu

    Februari 18, 2026

    Jelang Ramadhan 1447 H, Pemdes Cimahi Kolaborasi bersama MUI Tertibkan Pelaksanaan Ibadah

    Februari 18, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.