Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiyaan
    TNI - POLRI

    Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiyaan

    By RedaksiNovember 23, 2020Updated:November 23, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | CIREBON – Petugas Polresta Cirebon mengamankan pelaku penganiayaan berinisial SBR. Bahkan, setelah menganiaya korban pelaku juga mengancam akan memutilasinya jika melapor ke pihak berwajib.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku. Akibatnya, korban mengalami benjolan di pelipis kepala bagian kirinya.

    Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari percekcokan korban dengan kerabat pelaku. Saat itu, korban datang dan menanyakan biaya perceraian adik korban dengan salah seorang kerabat pelaku.

    “Pelaku muncul dan langsung memukul kepala bagian belakang sebelah kiri korban, kemudian memukul lagi dan mengenai kepala,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin belum lama ini

    Baca Juga:  Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    Ia mengatakan, korban pun berusaha melarikan diri tetapi pelaku tetap memukul kepalanya.

    Bahkan, pelaku memegang tangannya sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

    Bahkan, saat korban mencoba melindungi diri pelaku justru menendang perut korban hingga terjatuh dan tidak berdaya. Selanjutnya pelaku mengancam akan memutilasi saat korban berujar ingin melaporkan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.

    Hingga akhirnya korban dibawa keluarganya dari lokasi kejadian untuk berobat dan melaporkannya ke Polresta Cirebon. Kini, SBR telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Pelaku juga dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP dan diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si. (INDRA JAYA)

    Post Views: 108
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025

    Penanaman Jagung Bersama Warga Dilakukan Polsek Campaka, Dukung Program Ketahanan Pangan di Purwakarta

    Oktober 29, 2025

    Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Oktober 23, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025

    Pemkab Sleman Gelar Jumpa Pers: Sleman Bangun Ekonomi dan Perlindungan Masyarakat

    November 4, 2025

    KAKI Minta Bupati Morowali Berikan Penjelasan atas Penggunaan APBD ke Kejaksaan dan Kepolisian

    November 4, 2025

    Melebihi SKP, KAKI Minta CV Rezky Anugrah Bersama Diberikan Sanksi Tegas

    November 4, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.