Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Konferensi pers Pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI, terkait penjelasan UU Cipta Kerja di lobby Gd. Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
    TNI - POLRI

    Konferensi pers Pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI, terkait penjelasan UU Cipta Kerja di lobby Gd. Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

    By RedaksiOktober 13, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    infotipikor.com,JAKARTA – Pada 13 Oktober 2020, pkl. 15.15 – 15.50 WIB, di lobby Gd. Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat,telah berlangsung konferensi pers Pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI, terkait penjelasan UU Cipta Kerja. Sehubungan dengan hal tersebut dapat dilaporkan sebagai berikut :

    1. Konferensi pers dihadiri oleh antara lain :

    a. Azis Syamsudin (Wakil Ketua DPR RI/Golkar)
    b. Supratman Andi Agtas (Ketua Baleg DPR RI)
    c. Utut Adianto (Ketua Fraksi PDIP DPR RI)
    d. Nurul Arifin (Anggota Baleg DPR RI/Golkar)
    e. Neng Eem Marhamah (Anggota Baleg DPR RI/PKB)
    f. Indra Iskandar (Sekjen DPR RI)

    2. Azis Syamsudin menyatakan antara lain :

    Kami ingin meluruskan berita – berita yang simpang siur terhadap UU Cipta Kerja. Sebagaimana dikatahui, UU Cipta Kerja telah dibawa ke pembicaraan tingkat II, Sidang Paripurna. Proses pembahasan di tingkat II tersebut, sebelumnya telah melalui proses pembahasan di tingkat I yang dipimpin oleh Pimpinan Baleg DPR RI.

    Baca Juga:  Pemdes Cibukamanah Lomba "Liwet" Jaga Tradisi Kuliner Nusantara

    Dalam proses rapat kerja, sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan sembilan fraksi juga telah menyatakan pendapat dalam rapat-rapat Panja, rapat-rapat Tim Perumus (Timus) dan rapat-rapat Tim Sinkronisasi (Timsin).

    Sesuai UU Mengenai Tata Tertib DPR RI, DPR RI memiliki waktu tujuh hari kerja, setelah pengambilan keputusan tingkat II (Paripurna), untuk menyerahkan UU Cipta Kerja kepada Presiden. Sehingga batas waktu penyampaian UU Cipta Kerja kepada Presiden akan dilakukan pada Rabu 14 Oktober 2020 besok. Setelah penyerahan UU Cipta Kerja kepada Presiden, maka otomatis UU Cipta Kerja tersebut adalah sudah menjadi milik publik.

    DPR sudah melakukan RDPU sebanyak 88 kali baik secara fisik maupun secara virtual, dengan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh buruh, tokoh-tokoh poebdidikan, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh lainnya, itu sudah dilakukan.

    Baca Juga:  Pemdes Cibukamanah Lomba "Liwet" Jaga Tradisi Kuliner Nusantara

    Mengenai banyaknya pertanyaan yang berkembang mengenai kenapa UU Cipta Kerja belum diserahkan kepada Pemerintah, bahwa UU Cipta Kerja imi sebelum diserahkan, memerlukan waktu untuk editing dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari UU Cipta Kerja.

    Mengenai jumlah halaman, total jumlah halaman UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman, sudah termasuk penjelasannya.

    Kepada pihak-pihak yang kontra terhadap UU CIPTA Kerja, ada mekanisme konstitusi, yaitu melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Perbedaan kami hargai. Kami berkomitmen menegakkan ketentuan, tidak ada kepentingan pribadi dalam kondisi ini.(Man)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pemdes Cibukamanah Lomba “Liwet” Jaga Tradisi Kuliner Nusantara

    Agustus 31, 2025

    Ultah ke 8 Peciraja akan Bangun Mushola di Benteng

    Agustus 18, 2025

    Lewat Tanam Jagung, Polsek Bojong Dukung Program Ketahanan Pangan Bersama Poktan

    Agustus 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Film Pendek Indonesia Mulai Hadir di Amazon Prime Video, Gelombang Baru dari Asia Tenggara

    September 2, 2025

    Tokoh Pakar Keistimewaan Yogyakarta Hadiri Peringatan HUT ke 80 RI, UU Keistimewaan ke 13, dan Maulid Nabi di Ponpes Ma’rifatullah

    September 2, 2025

    Tak Miliki SBU Dipersyaratkan saat Tender Paket 10049996000, KAKI Minta PT Pataloomo Graha Konstruksi Disanksi Tegas

    September 1, 2025

    Kebangkitan Bola Basket Pelajar Jawa Barat, Revival 4 Siap Digelar di Bandung

    Agustus 31, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.