Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Konferensi pers Pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI, terkait penjelasan UU Cipta Kerja di lobby Gd. Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
    TNI - POLRI

    Konferensi pers Pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI, terkait penjelasan UU Cipta Kerja di lobby Gd. Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

    By RedaksiOktober 13, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    infotipikor.com,JAKARTA – Pada 13 Oktober 2020, pkl. 15.15 – 15.50 WIB, di lobby Gd. Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat,telah berlangsung konferensi pers Pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI, terkait penjelasan UU Cipta Kerja. Sehubungan dengan hal tersebut dapat dilaporkan sebagai berikut :

    1. Konferensi pers dihadiri oleh antara lain :

    a. Azis Syamsudin (Wakil Ketua DPR RI/Golkar)
    b. Supratman Andi Agtas (Ketua Baleg DPR RI)
    c. Utut Adianto (Ketua Fraksi PDIP DPR RI)
    d. Nurul Arifin (Anggota Baleg DPR RI/Golkar)
    e. Neng Eem Marhamah (Anggota Baleg DPR RI/PKB)
    f. Indra Iskandar (Sekjen DPR RI)

    2. Azis Syamsudin menyatakan antara lain :

    Kami ingin meluruskan berita – berita yang simpang siur terhadap UU Cipta Kerja. Sebagaimana dikatahui, UU Cipta Kerja telah dibawa ke pembicaraan tingkat II, Sidang Paripurna. Proses pembahasan di tingkat II tersebut, sebelumnya telah melalui proses pembahasan di tingkat I yang dipimpin oleh Pimpinan Baleg DPR RI.

    Baca Juga:  Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Dalam proses rapat kerja, sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan sembilan fraksi juga telah menyatakan pendapat dalam rapat-rapat Panja, rapat-rapat Tim Perumus (Timus) dan rapat-rapat Tim Sinkronisasi (Timsin).

    Sesuai UU Mengenai Tata Tertib DPR RI, DPR RI memiliki waktu tujuh hari kerja, setelah pengambilan keputusan tingkat II (Paripurna), untuk menyerahkan UU Cipta Kerja kepada Presiden. Sehingga batas waktu penyampaian UU Cipta Kerja kepada Presiden akan dilakukan pada Rabu 14 Oktober 2020 besok. Setelah penyerahan UU Cipta Kerja kepada Presiden, maka otomatis UU Cipta Kerja tersebut adalah sudah menjadi milik publik.

    DPR sudah melakukan RDPU sebanyak 88 kali baik secara fisik maupun secara virtual, dengan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh buruh, tokoh-tokoh poebdidikan, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh lainnya, itu sudah dilakukan.

    Baca Juga:  Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Mengenai banyaknya pertanyaan yang berkembang mengenai kenapa UU Cipta Kerja belum diserahkan kepada Pemerintah, bahwa UU Cipta Kerja imi sebelum diserahkan, memerlukan waktu untuk editing dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari UU Cipta Kerja.

    Mengenai jumlah halaman, total jumlah halaman UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman, sudah termasuk penjelasannya.

    Kepada pihak-pihak yang kontra terhadap UU CIPTA Kerja, ada mekanisme konstitusi, yaitu melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Perbedaan kami hargai. Kami berkomitmen menegakkan ketentuan, tidak ada kepentingan pribadi dalam kondisi ini.(Man)

    Post Views: 173
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Januari 8, 2026

    Akhir Tahun Penuh Makna, 356 Personel Polda DIY Terima Kenaikan Pangkat

    Januari 1, 2026

    Perkuat Benteng Anti Narkoba, Polres Purwakarta Bersama Menarmed 1/Sthira Yudha Gelar Sosialisasi P4GN

    Desember 29, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Lagi dan Lagi, Kades Balau Diduga Sunat Gaji dan Operasional TP- PKK

    Januari 14, 2026

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026

    Diduga Langgar Regulasi, Kades Balau Tak Bayar Gaji BPD hingga Perangkat Desa

    Januari 13, 2026

    1.233 PPPK Paruh Waktu Dilantik dan Diambil Sumpahnya oleh Bupati Buol

    Januari 13, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.