Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Uu Ruzhanul Resmikan Saber Lekat Guna cegah gangguan listrik akibat layang-layang tali kawat
    TNI - POLRI

    Uu Ruzhanul Resmikan Saber Lekat Guna cegah gangguan listrik akibat layang-layang tali kawat

    By RedaksiOktober 8, 2020Updated:Oktober 8, 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    infotipikor.com,KAB. GARUT — Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meresmikan satuan tugas Sapu Bersih Layangan Berkawat (Saber Lekat) di Kabupaten Garut, Rabu (7/10/20).

    Saber Lekat merupakan hasil gagasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan PT PLN Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Tengah (JBT) guna mengurangi angka gangguan listrik karena layang-layang bertali kawat.

    Saber Lekat sendiri melibatkan tokoh masyarakat, organisasi pemuda dan Karang Taruna, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kelurahan di Kabupaten Garut.

    Kang Uu mengatakan, Saber Lekat bertugas mengedukasi sekaligus mengawasi masyarakat yang bermain layang-layang menggunakan tali kawat, terutama yang bermain dekat area gardu listrik.

    “Saber Lekat ini sangat penting untuk memberikan pendidikan dan juga pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya bermain layang-layang pakai kawat,” kata Kang Uu.

    Kang Uu pun mengapresiasi Pemkab Garut yang menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bermain Layang-Layang. Sebab, bermain layang-layang menggunakan tali kawat sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan dapat menyebabkan gangguan listrik.

    “Tapi sangat disesalkan juga karena peningkatan masyarakat yang bermain layang-layang pakai kawat hari ini katanya meningkat. Mudah-mudahan dengan Saber Lekat ini semua bisa menurun. Artinya, listrik bisa berjalan dengan baik, tidak terganggu oleh kegiatan layang-layang,” ucapnya.

    Baca Juga:  Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, pihaknya intens melakukan operasi penegakan. Hasilnya sejumlah tali kawat yang menempel di gardu listrik berhasil dilepaskan. Namun, kata ia, pihaknya masih terkendala proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

    “Kita sekarang terus melakukan proses penegakan Perda tersebut. Ini sudah berjalan dengan penertiban sampai ada (sweeping) kawat-kawat banyak itu kan sudah dilakukan dalam rangka menegakkan Perda. Tetapi secara keseluruhan ini harus bertahap. Terutama dalam mengedukasi, karena masyarakat tidak langsung paham,” katanya.

    Sementara itu General Manager PLN UIT JBT Sumaryadi menjelaskan bahaya dan kerugian akibat masyarakat bermain layangan dengan tali kawat. Salah satunya mengakibatkan ledakan dan kebakaran.

    Selain itu, kata Sumaryadi, bermain layanan dengan tali kawat dapat membahayakan orang yang menerbangkan layang-layang. Terutama saat tali kawat menyentuh kabel listrik.

    “Kawat listrik PLN ada tiga macam, ada R, S dan T. Ini tidak boleh tersambung (satu sama lain). Kalau kena kawat jadi menyambung, ini akan meledak,” katanya.

    Baca Juga:  Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    “Tapi, sistem itu ada pengamanan sehingga mati. Kalau tidak mati bisa terbakar. Jadilah padam (listrik). Tapi kalau yang kena kawat listriknya hanya satu dan kena ke tanah, ini yang berbahaya pemain layangan. Orang itu seolah-olah jadi seperti kabel listrik, tersetrum,” imbuhnya.

    Selain berbahaya, Sumaryadi menyatakan bahwa gangguan listrik akibat layang-layang bertali kawat menimbulkan kerugian materi hingga miliaran rupiah setiap kali gangguan.

    Akibat gangguan listrik, kepercayaan masyarakat kepada PT PLN pun akan berkurang. Sebab, masyarakat akan menilai buruk kinerja PLN apabila terjadi padam listrik.

    “Kalau gangguan sekali, pembangkit yang ada di Garut ini kan berhenti. Untuk mulai lagi, butuh energi yang tidak bisa dijual. Kita keluar uang, tapi belum menghasilkan listrik. Kemudian ada energi yang tidak tersalur kepada masyarakat. Belum lagi nanti masyarakat men-stigma PLN tidak melayani dengan baik, itu yang berat,” ucapnya.

    Pada Januari-Oktober 2020, Sumaryadi mencatat ada sekitar 60 gangguan listrik karena layang-layang bertali kawat. Jumlah tersebut meningkat 300 persen dibanding tahun sebelumnya.(HM)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Campaka Sambang ke Petani

    Oktober 2, 2025

    Dalam Rangka HUT TNI ke 80, Kodim 0619/Pwk Gelar Baksos Gratis

    September 21, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    AMATIR Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemdes Lamakan Periode 2015-2019

    Oktober 16, 2025

    Dorong Ketahanan Pangan, Kabupaten Sleman Terima Bantuan 15000 Bibit Kelapa Jenis Genjah Pandan Wangi dari Kementan

    Oktober 15, 2025

    Begini Alur Lengkap Penerimaan dan Pelayanan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Bandung

    Oktober 14, 2025

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.