Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Mabes Polri Melarang Polda Hingga Polsek Mengeluarkan Izin Keramaian Ditengah Pandemi Covid-19
    TNI - POLRI

    Mabes Polri Melarang Polda Hingga Polsek Mengeluarkan Izin Keramaian Ditengah Pandemi Covid-19

    By RedaksiSeptember 26, 2020Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    infotipikor.com,JAKARTA – Mabes Polri melarang satuan kewilayahan tingkat Polda hingga Polsek mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

    Hal itu ditegaskan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto dalam diskusi daring yang diselenggarakan Mappilu PWI, Kamis (24/9).

    Mappilu PWI menggelar diskusi daring dengan topik “Menimbang Pilkada Serentak 2020: tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama”.

    Menghadirkan nara sumber, antara lain dari unsur Kemendagri, Polri, BNPB Pusat/Satgas COVID-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Nahdatul Ulama, Muhammadiyah yang dibuka Ketua Umum PWI Pusat Atal S.Depari.

    Perintah larangan mengeluarkan izin keramaian sudah sampai tingkat satuan kewilayahan sebagai salah satu strategi memutus rantai penyebaran virus Corona.

    Baca Juga: 

    “Perintah larangan mengeluarkan izin keramaian menyikapi pandemi Corona sifatnya penting. Jika ada pimpinan satuan kewilayahan yang melanggar dipastikan ditindak tegas,” kata Imam.

    Polri komitmen menerapkan sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana diatur pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian COVID-19.

    Ada pun konsekuensi bagi pelanggar Inpres Nomor 6 adalah teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.(Herman)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

    Agustus 1, 2025

    Juli 30, 2025

    Pemantauan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan  Pangan Dilakukan Sat Reskrim Polres Purwakarta

    Juli 24, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    TKIT Hema Babussalam Ikuti Akreditasi yang Diselenggarakan oleh BAN-PDM

    Agustus 5, 2025

    Forum Kepala Desa Kabupaten Buol Apresiasi Progam Sekolah Rakyat

    Agustus 4, 2025

    Sambut HUT RI ke 80 Pemdes dan Karang Taruna Desa Campaka Gelar Fun Football Tournament Antar RT

    Agustus 2, 2025

    Najwa Sugiarto Miss Bantul 2024, Dukung Pemberdayaan Lansia dan Yatim di Acara HUT RI ke-80, UUK Yogyakarta ke 13 dan Maulid Nabi

    Agustus 1, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.