infotipikor.com,TANGERANG – Dalam upaya memutus penyebaran virus Covid-19, Koramil 07/Pondok Aren Kodim 0506/Tgr bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi dan berhasil menemukan 20 orang tidak memakai masker.
Operasi yustisi dilakukan di Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Sebelum melakukan operasi yustisi, personil gabungan tiga pilar melakukan Apel gabungan yang di pimpin Camat.
Danramil 07/Pondok Aren Kapten Inf Dahlan menyampaikan, warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial,Kamis (24/09/2020).
“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan membacakan pancasila, sedangkan sanksi fisiknya berupa push Ups.” ujarnya.
Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun merupakan peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap Makai masker, menjaga jarak satu sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.
Hadir dalam kegiatan, Camat Pondok Aren Makin Sagita, AKP Riza Sativa Kapolsek Pondok Aren dan Lurah Jurang Mangu Barat. Kekuatan Personil TNI polri dan Satpol PP Kecamatan di Bantu Dishub Kota Tangsel.(Herman)