Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ekonomi & Bisnis»Plt Camat Menui Kepulauan Tinjau Pelabuhan Pengumpan Lokal Yang Rusak di Desa Samarengga
    Ekonomi & Bisnis

    Plt Camat Menui Kepulauan Tinjau Pelabuhan Pengumpan Lokal Yang Rusak di Desa Samarengga

    By RedaksiAgustus 24, 2020Updated:Agustus 24, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    infotipikor.com,MENKEP – MOROWALI – Plt Camat Menui Kepulauan Munir Marala,S.Pd melakukan serangkaian kunjungan kerja ke Desa Samarengga,Kecamatan Menui Kepulauan,Kabupaten Morowali,Sulawesi Tengah,Minggu (09/08/2020).

     

    Plt Camat Menui Kepulauan, yang baru beberapa hari dilantik oleh Bupati Kabupaten Morowali tersebut bersama rombongan bertolak dari dermaga Kelurahan Ulunambo menuju desa Samarengga tepat pukul 08.00 Wita.

    Perjalanan menggunakan perahu bermesin, dengan waktu perjalanan memakan waktu kurang lebih dua jam.

    Kemudian,setibanya di Desa Samarengga,Plt Camat Menui Kepulauan bersama rombongan yang tergabung dalam team investigasi, langsung meninjau pelabuhan pengumpan lokal yang mengalami kerusakan berat akibat benturan kapal tongkang dan tugboat yang terdampar serta kandas di perairan desa Samarengga tersebut.

    Adapun dari hasil investigasi team di lapangan, ditemukan fakta-fakta kerusakan pada fisik bangunan pelabuhan pengumpan lokal dan kerusakan pada ekosistem terumbu karang.

    Baca Juga:  FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

    Hal-hal yang ditemukan diantaranya: Bangunan pelabuhan pengumpan lokal mengalami kerusakan fisik sekirar 70% dari segi konstruksi,karena tiang penunjang bangunan retak mengakibatkan bangunan menjadi miring.Adapun kerusakan terumbu karang pada stasiun 1 (satu) mengalami kerusakan seluas 80×16 meter dan pada stasiun 2 (dua) tingkat kerusakannya seluas 121 ×16 meter.

    Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup,”ujar Munir.

    “Semoga pemilik kapal tongkang yang diduga penyebab rusaknya pelabuhan pengumpan lokal dan rusaknya terumbu karang, segera memperbaiki kerusakan bangunan pelabuhan pengumpan lokal dan segera mengganti terumbu karang dengan melakukan transpalansi terumbu karang berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup RI Nomor 7 tahun 2014 tentang kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup”,harap Munir.

    Baca Juga:  FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

    Lebih lanjut munir meminta, agar pihak pemilik kapal tongkang segera melakukan kordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali,tentang kandasnya kapal tongkang tersebut di desa Samarengga,yang berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta kerusakan fisik bangunan pelabuhan pengumpan lokal.

    Kunjungan kerja Plt Camat Menkep selama dua hari,keesokkan harinya tepatnya, senin (10/08/2020) kembali ke Ulunambo (Ibukota Kecamatan Menui Kepulauan) untuk menghadiri agenda rapat sosialisasi pengelolaan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali bersama para Kepala Desa se- Kecamatan Menui Kepulauan.(Herman/E.Laris)

    Post Views: 864
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

    April 23, 2026

    Kepemimpinan Nur Rahmatu di KADIN Sulteng Tidak “Kredibel” Lagi

    Maret 19, 2026

    Idrus Hadaddo, S.H: Sebaiknya Kedua Kandidat Ketua Kadin Provinsi Sulteng Berunding

    Maret 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Tak Miliki SBU BG002, CV Yuda Afrida Makmur Menangkan Proyek Gedung KUA Parengan Rp 299 Juta

    April 26, 2026

    Bupati–Wabup Sleman Hadiri HPN 2026, Dorong Pers Bangun Kesadaran Publik yang Sehat

    April 26, 2026

    Diduga Tanpa SBU BG009, CV Tani Mandiri Berjaya Menangkan Paket Pemeliharaan MIN 3 Jombang Rp102 Juta

    April 26, 2026

    Kepemimpinan Kuwu H. Pandi Diapresiasi, Penyaluran 16,34 Ton Bansos di Lombang Transparan dan Bebas Pungutan

    April 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.