INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Bintara pembina desa (Babinsa) Koramil 0906-08/Muara Kaman Sertu Ruhiyat, melaksanakan pendampingan dalam musyawarah evaluasi penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan langsung tunai, yang bersumber dari anggaran Dana Desa, (18/02/2021) bertempat di ruang rapat Desa Cipari Makmur, kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Pelaksanaan musyawarah evaluasi penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), menindaklanjuti peraturan Menteri keuangan Nomor: 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sama halnya yang disampaikan oleh Babinsa Sertu Ruhiyat yang mengatakan, evaluasi penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri keuangan Nomor: 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa.
“Ada 60 calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 2 dusun yang diusulkan, dan yang pasti calon tersebut belum menerima bantuan apapun dari pemerintah seperti BST, BPNT, PKH, Bansos, APBD maupun Bansos lainnya,”tutur Babinsa.
Dalam musyawarah tersebut juga dihadiri Kasi PMD Kecamatan Muara Kaman Rully Purbayanto, Kades Sukmana, pendamping Desa Candra, BPD, LPM, Kepala Dusun dan para Ketua Rt se Desa Cipari Makmur.(Red)