Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Majalengka Polda Jabar Terus Lakukan Ops Yustisi dan Bagikan Masker Gratis
    TNI - POLRI

    Polres Majalengka Polda Jabar Terus Lakukan Ops Yustisi dan Bagikan Masker Gratis

    By RedaksiFebruari 5, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Dalam Rangka untuk menekan penyebaran Covid -19 di wilayah Kecamatan Talaga, Polsek Talaga Polres Majalengka Polda Jabar bersama 3 Pilar Kecamatan Talaga melaksanakan Ops Yustisi. Dan sekaligus pembagian masker sebanyak 150 masker di jalan raya Talaga Kabupaten Majalengka, Jumat (05/02/2021).

    Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Talaga AKP Agus Romi, dengan melibatkan 15 Personil yang terdiri dari Polsek Talaga, Koramil Talaga, Sat Pol PP Kecamatan Talaga beserta Dinas Kesehatan Kecamatan Talaga.

    Selain Ops Yustisi dan membagikan masker, petugas juga memberikan himbauan protokol kesehatan agar selalu ingat 5 M memakai masker, Menjaga Jarak dan mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

    Baca Juga:  Dugaan Penyerobotan Aset Negara & Pelanggaran Transparansi: Irigasi Poktan di Juntinyuat Dibangun Tanpa Izin di Bahu Jalan DPUPR

    Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Talaga AKP Agus Romi mengatakan, sejumlah warga yang ditemui tak mengunakan masker, maka kita langsung berikan berupa teguran serta arahan, agar senantiasa disaat keluar rumah menggunakan masker serta memperlakukan hidup sehat dan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat, selanjutnya diberikan masker gratis untuk dikenakan.

    “Bagi pengendara roda dua, pengendara roda empat dan pejalan kaki yang tidak memakai masker nantinya akan diberikan tindakan, baik tindakan sosial maupun tindakan fisik, yang bertujuan agar masyarakat jera dan tidak akan mengulangi hal yang sama,” himbau Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

    Baca Juga:  Gempur Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Buol  Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti

    “Adaptasi kebiasaan baru khusus wilayah Kecamatan Talaga, diharapkan masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker saat keluar rumah. Sehingga mampu mencegah penyebaran Covid-19,” tukasnya. (Red)

    Views: 376
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gempur Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Buol  Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti

    Oktober 23, 2026

    Cegah Tawuran di Purwakarta, Polisi Sita Sajam dan Motor Berkat Laporan Warga

    Oktober 23, 2026

    Dugaan Penyerobotan Aset Negara & Pelanggaran Transparansi: Irigasi Poktan di Juntinyuat Dibangun Tanpa Izin di Bahu Jalan DPUPR

    Oktober 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dilantik sebagai Ketua REPDEM Indramayu Periode 2026-2031, Edi Sahara Optimis PDI Perjuangan Targetkan 14 Kursi DPRD di Pileg 2029

    Oktober 24, 2026

    DBHP Desa Nihil, KMP Desak APH Usut Mantan Bupati ARM: Ke Mana Aliran Rp71,7 Miliar?

    Oktober 24, 2026

    LAN Aceh Tenggara Dukung Penuh Program “Asta Cita” Kapolri, Fokus Pemberantasan Narkoba hingga ke Akar-akarnya 

    Oktober 23, 2026

    Gempur Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Buol  Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti

    Oktober 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.