Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Tender “Rehabilitasi Gedung Eks Pasar Lembang” ke Inspektorat Kota Tangerang
    Daerah

    Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Tender “Rehabilitasi Gedung Eks Pasar Lembang” ke Inspektorat Kota Tangerang

    By RedaksiOktober 18, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar kantor Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    TANGERANG – Koalisi Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melaporkan dugaan maladministrasi serius dalam proses penentuan pemenang tender paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung Eks Pasar Lembang yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang. Laporan resmi telah disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! dan ditujukan langsung kepada Inspektorat Kota Tangerang sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

    Dalam laporannya, masyarakat sipil menyoroti ketidaksesuaian kualifikasi pemenang tender, PT. Wiradja Surya Kencana, dengan persyaratan paket yang secara tegas dicadangkan untuk Usaha Kecil.

    Dugaan Pelanggaran Prinsip Keadilan
    Berdasarkan dokumen pemilihan tender dengan kode 10143355000, paket pekerjaan senilai Rp2,6 miliar ini mensyaratkan pelaku usaha berklasifikasi Usaha Kecil (KBLI 41019 / SBU BG009), sesuai amanat Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mencadangkan paket di bawah Rp15 miliar untuk UMKM.

    Namun, verifikasi silang terhadap data hulu di portal Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA) Kementerian Investasi menunjukkan bahwa PT. Wiradja Surya Kencana tercatat memiliki skala usaha MENENGAH berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB: 2302230012833).

    Baca Juga:  Kongresda MIO Indonesia Kabupaten Purwakarta: Tedi Ronal Slamet Terpilih Aklamasi, Azhari Tekankan Peran Media Independen dalam Kontrol Sosial

    “Masuknya penyedia berskala menengah dalam paket yang dikhususkan untuk usaha kecil merupakan pelanggaran prinsip keadilan dan regulasi pengadaan. Ini mengindikasikan kelalaian berat (maladministrasi) oleh Pokja Pemilihan dalam melakukan verifikasi kualifikasi,” ujar perwakilan Masyarakat Peduli Pengadaan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2026).

    Upaya Klarifikasi Diabaikan

    Pelapor menyatakan telah berupaya melakukan klarifikasi objektif kepada pihak PT. Wiradja Surya Kencana melalui kontak resmi yang terdaftar di database LPJK. Namun, upaya komunikasi via WhatsApp dan telepon tidak mendapat respons atau klarifikasi hukum apa pun dari pihak penyedia.

    Tuntutan Tegas kepada APIP

    Menimbang potensi kerugian keuangan daerah akibat kontrak yang dinilai cacat hukum sejak awal, pelapor mendesak Inspektorat Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:

    1. Melakukan reviu atau audit khusus terhadap proses kualifikasi tender tersebut.
    2. Merekomendasikan pemutusan kontrak sepihak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena cacat administrasi kualifikasi.
    3. Merekomendasikan pencairan jaminan pelaksanaan PT. Wiradja Surya Kencana untuk disetorkan ke Kas Daerah.
    4. Menjatuhi sanksi daftar hitam (blacklist) selama dua tahun kepada PT. Wiradja Surya Kencana atas dugaan penyampaian dokumen tidak benar sesuai Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021.
    5. Memeriksa keterlibatan Pokja Pemilihan atas dugaan kelalaian verifikasi.

    Baca Juga:  Lantik Pengurus MUI Kota Bandung, Wali Kota Farhan Titip Lima Agenda Strategis untuk Kesejahteraan Umat

    “Pelanggaran ini bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi menyentuh integritas pengadaan publik. Kami siap memberikan klarifikasi tambahan dan bukti lengkap kepada Tim Auditor Inspektorat jika diperlukan,” tambah pelapor.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang maupun PT. Wiradja Surya Kencana belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Masyarakat menunggu tindak lanjut transparan dari Inspektorat Kota Tangerang guna menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (Redaksi)

     

     

    Views: 57
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Datangkan 7 Mesin Pembangkit Darurat, PLN ULP Leok  Targetkan  Pasokan Listrik Buol Normal Akhir Oktober

    Oktober 17, 2026

    Gebyar PAUD 2026: Bupati Buol Tekankan Sinergi dan  Pemerataan  Akses untuk  Generasi Emas Daerah

    Oktober 17, 2026

    Nikah Hemat di KUA Campaka Purwakarta: Gratis, Dapat Bingkisan, Tapi Peminat Masih Minim

    Oktober 16, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Tender “Rehabilitasi Gedung Eks Pasar Lembang” ke Inspektorat Kota Tangerang

    Oktober 18, 2026

    Sanggar Widya Loka Gelar Evaluasi Budaya, Kades Cimahi  Apresiasi Upaya Pelestarian Seni  Tradisi

    Oktober 18, 2026

    Datangkan 7 Mesin Pembangkit Darurat, PLN ULP Leok  Targetkan  Pasokan Listrik Buol Normal Akhir Oktober

    Oktober 17, 2026

    Gebyar PAUD 2026: Bupati Buol Tekankan Sinergi dan  Pemerataan  Akses untuk  Generasi Emas Daerah

    Oktober 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.