TANGERANG – Koalisi Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melaporkan dugaan maladministrasi serius dalam proses penentuan pemenang tender paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung Eks Pasar Lembang yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang. Laporan resmi telah disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! dan ditujukan langsung kepada Inspektorat Kota Tangerang sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Dalam laporannya, masyarakat sipil menyoroti ketidaksesuaian kualifikasi pemenang tender, PT. Wiradja Surya Kencana, dengan persyaratan paket yang secara tegas dicadangkan untuk Usaha Kecil.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Keadilan
Berdasarkan dokumen pemilihan tender dengan kode 10143355000, paket pekerjaan senilai Rp2,6 miliar ini mensyaratkan pelaku usaha berklasifikasi Usaha Kecil (KBLI 41019 / SBU BG009), sesuai amanat Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mencadangkan paket di bawah Rp15 miliar untuk UMKM.
Namun, verifikasi silang terhadap data hulu di portal Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA) Kementerian Investasi menunjukkan bahwa PT. Wiradja Surya Kencana tercatat memiliki skala usaha MENENGAH berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB: 2302230012833).
“Masuknya penyedia berskala menengah dalam paket yang dikhususkan untuk usaha kecil merupakan pelanggaran prinsip keadilan dan regulasi pengadaan. Ini mengindikasikan kelalaian berat (maladministrasi) oleh Pokja Pemilihan dalam melakukan verifikasi kualifikasi,” ujar perwakilan Masyarakat Peduli Pengadaan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2026).
Upaya Klarifikasi Diabaikan
Pelapor menyatakan telah berupaya melakukan klarifikasi objektif kepada pihak PT. Wiradja Surya Kencana melalui kontak resmi yang terdaftar di database LPJK. Namun, upaya komunikasi via WhatsApp dan telepon tidak mendapat respons atau klarifikasi hukum apa pun dari pihak penyedia.
Tuntutan Tegas kepada APIP
Menimbang potensi kerugian keuangan daerah akibat kontrak yang dinilai cacat hukum sejak awal, pelapor mendesak Inspektorat Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:
1. Melakukan reviu atau audit khusus terhadap proses kualifikasi tender tersebut.
2. Merekomendasikan pemutusan kontrak sepihak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena cacat administrasi kualifikasi.
3. Merekomendasikan pencairan jaminan pelaksanaan PT. Wiradja Surya Kencana untuk disetorkan ke Kas Daerah.
4. Menjatuhi sanksi daftar hitam (blacklist) selama dua tahun kepada PT. Wiradja Surya Kencana atas dugaan penyampaian dokumen tidak benar sesuai Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021.
5. Memeriksa keterlibatan Pokja Pemilihan atas dugaan kelalaian verifikasi.
“Pelanggaran ini bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi menyentuh integritas pengadaan publik. Kami siap memberikan klarifikasi tambahan dan bukti lengkap kepada Tim Auditor Inspektorat jika diperlukan,” tambah pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang maupun PT. Wiradja Surya Kencana belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Masyarakat menunggu tindak lanjut transparan dari Inspektorat Kota Tangerang guna menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (Redaksi)

