PURWAKARTA – Sejumlah warga Desa Plered, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, menyatakan akan menyampaikan aspirasi secara terbuka terkait hambatan akses komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Desa. Langkah ini diambil setelah seorang warga mengaku nomor WhatsApp pribadinya diblokir oleh Kepala Desa (Kades) Plered, sehingga menyulitkan penyampaian keluhan maupun pertanyaan.
Rencana aksi tersebut mencakup pemasangan baliho di sekitar area Kantor Desa Plered sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan dan tuntutan agar ruang dialog tetap terbuka. Warga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hak konstitusional mereka untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Kami hanya ingin suara kami didengar. Ketika jalur digital seperti WhatsApp diblokir, kami merasa pintu komunikasi tertutup. Oleh karena itu, kami akan menggunakan cara lain yang legal untuk menyampaikan aspirasi,” ujar salah satu perwakilan warga.
Meski demikian, warga juga menyadari pentingnya menjaga ketertiban umum. Mereka berkomitmen bahwa penyampaian pendapat di ruang publik akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, tidak mengganggu aktivitas pelayanan pemerintahan, serta tetap menjunjung tinggi etika berdemokrasi.
Momentum Perbaiki Mekanisme Pengaduan
Kasus pemblokiran nomor WhatsApp ini diharapkan tidak berhenti pada perdebatan personal, melainkan menjadi momentum bagi Pemerintah Desa Plered untuk mengevaluasi dan memperkuat mekanisme komunikasi serta pengaduan masyarakat.
Para warga berharap desa dapat menyediakan saluran dialog yang lebih transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kritik dan masukan dari masyarakat seharusnya被视为 bagian positif dari dinamika pemerintahan desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Plered belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pemblokiran nomor WhatsApp tersebut maupun tanggapan atas rencana pemasangan baliho oleh warga. (Redaksi)

