PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang menyasar kendaraan roda dua di sejumlah wilayah. Melalui Unit Jasa Tindak Pidana (Jatanras), polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial H, B, dan Y pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Kabupaten Purwakarta. Salah satu modus yang terungkap adalah perusakan kunci kontak menggunakan alat bantu seperti kunci “astag” atau kunci huruf T.
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus pertama terjadi pada Senin (3/8/2026) dini hari di Kampung Raharja, Desa Raharja, Kecamatan Wanayasa. Korban mendapati sepeda motornya hilang dari garasi rumah setelah kunci kontaknya dirusak. Kasus kedua terjadi pada Kamis (27/8/2026) di kawasan SPPG Sukamanah 1, Kecamatan Bojong, di mana korban kehilangan sepeda motor beserta satu unit telepon seluler yang ada di dalam bagasi.
Dalam aksinya, tersangka H dan B diduga berperan sebagai eksekutor atau “pemetik” yang mengambil kendaraan, sementara tersangka Y bertindak sebagai “joki” yang mengantarkan pelaku dan membawa lari hasil kejahatan.
17 TKP Tersebar di Tiga Kabupaten
Hasil pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka mengungkap keterlibatan mereka dalam total 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebaran lokasi tersebut meliputi:
* Kabupaten Purwakarta (4 TKP): 1 di Kecamatan Bojong, 2 di Kecamatan Wanayasa, dan 1 di Kecamatan Darangdan.
* Kabupaten Bandung Barat (11 TKP): Meliputi area Padalarang, Lembang, Cipendeuy, dan Cikalong Wetan.
* Kabupaten Cianjur (2 TKP).
Jenis kendaraan yang menjadi sasaran bervariasi, mulai dari Honda Beat, Vario, Scoopy, Revo, Yamaha NMAX, Mio, hingga Honda CRF.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Empat unit sepeda motor hasil curian;
* Empat unit telepon seluler berbagai merek;
* Lima buah anak kunci astag dan satu buah kunci T.
Diketahui, dua dari tiga tersangka (H dan B) merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman untuk perkara serupa. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa kendaraan hasil curian dijual kepada penampung di wilayah Cianjur dan Plered, Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penampung barang curian.
“Penangkapan bukan menjadi akhir, tetapi bagian dari proses untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh. Kami mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan agar segera melapor untuk membantu pencocokan data,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, melalui Kasi Humas IPTU Tini Yutini, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman dan terpantau CCTV, serta jangan meninggalkan kendaraan dengan pengamanan minim. Saat membeli kendaraan bekas, pastikan kelengkapan surat dan riwayat kepemilikan untuk menghindari barang hasil kejahatan,” pesannya.
Hingga saat ini, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan menelusuri informasi lanjutan terkait jaringan pencurian ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (***)

