PALU – Polemik paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) Pembangunan Pagar SMKN 1 Bungku Barat senilai Rp342.685.500 memasuki babak baru.
Di tengah sorotan terhadap dugaan ketidaksesuaian kualifikasi penyedia, termasuk persoalan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG006 yang disebut berstatus dicabut serta dugaan praktik pinjam bendera, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (Disdik Sulteng) mengonfirmasi tengah mempersiapkan langkah untuk mengganti penyedia jasa, CV Tras Group Permata.
Pemerhati pengadaan barang/jasa pemerintah, Umardin, S.E., mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penggantian perusahaan semata.
Menurutnya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran persyaratan pemilihan atau penyampaian dokumen/keterangan yang tidak benar, maka pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apapun alasannya, penyedia jasa dan pejabat pengadaan tersebut wajib diberi sanksi tegas apabila pemenang paket tersebut dibatalkan atau diganti karena telah melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Umardin kepada infotipikor.com di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Umardin menilai persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi proses verifikasi. Sebab, dalam pengadaan pemerintah, kesesuaian persyaratan penyedia merupakan bagian penting sebelum penyedia ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan.
Ia meminta PPK dan pejabat pengadaan tidak sekadar melakukan pergantian penyedia, tetapi memastikan seluruh proses sebelumnya dievaluasi secara menyeluruh.
“Kalau benar ditemukan penyedia menggunakan dokumen atau kualifikasi yang tidak sesuai, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses verifikasinya bisa sampai lolos,” ujarnya.
Bukan Sekadar Ganti Penyedia
Sorotan terhadap kasus ini menjadi semakin serius karena Disdik Sulteng disebut telah mempersiapkan penyedia pengganti.
Staf Bidang SMK Disdik Provinsi Sulawesi Tengah, Udin, menjelaskan bahwa secara administratif paket tersebut masih terlihat aktif dalam sistem LPSE. Namun, menurutnya, secara internal dinas sudah mengambil langkah untuk tidak melanjutkan pekerjaan dengan CV Tras Group Permata.
“Paket pekerjaan tersebut memang belum resmi dibatalkan di sistem karena hari ini masih tayang di LPSE, tetapi kami sudah mempersiapkan diri untuk menggantinya dengan penyedia jasa lainnya,” ujar Udin.
Menurut Udin, proses administrasi masih harus diselesaikan sesuai prosedur sebelum status paket dalam sistem diperbarui.
Dengan demikian, publik masih menunggu apakah paket tersebut nantinya akan dinyatakan dibatalkan, gagal, atau menggunakan mekanisme lain sesuai ketentuan pengadaan, sebelum dilakukan proses pengadaan dengan penyedia berikutnya.
Peraturan LKPP mengenai pelaksanaan pengadaan melalui penyedia menjadi salah satu kerangka regulasi dalam proses tersebut dan telah mengalami perubahan melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
Direktur CV Tras Group Permata Datang ke Disdik
Udin juga membenarkan bahwa Direktur CV Tras Group Permata telah mendatangi kantor Disdik Sulteng pada Senin (21/9/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan persoalan kualifikasi perusahaan, termasuk isu SBU BG006 dan dugaan praktik pinjam bendera.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh media, direktur perusahaan tersebut sempat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp mengenai persoalan tersebut.
Kini, kedatangan pihak perusahaan ke kantor Disdik menjadi bagian dari proses klarifikasi yang perlu dicermati sebelum pemerintah mengambil keputusan final.
Jika Terbukti, Jangan Berhenti pada Pergantian Perusahaan
Yang menjadi perhatian publik bukan hanya siapa penyedia pengganti, tetapi juga bagaimana pertanggungjawaban atas proses penetapan penyedia sebelumnya.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya dokumen atau keterangan yang tidak benar dalam pemenuhan persyaratan, ketentuan LKPP memang mengenal mekanisme Sanksi Daftar Hitam untuk sejumlah perbuatan yang telah ditentukan. Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018, misalnya, mencantumkan penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan sebagai salah satu perbuatan yang dapat dikenai Sanksi Daftar Hitam.
Namun, penerapan sanksi tersebut tetap harus melalui pemeriksaan dan prosedur sesuai ketentuan, bukan semata-mata karena adanya pemberitaan atau dugaan.
Karena itu, persoalan Pembangunan Pagar SMKN 1 Bungku Barat kini bukan sekadar soal pergantian penyedia.
Publik menunggu tiga hal: kejelasan status paket di LPSE, hasil pemeriksaan terhadap kualifikasi CV Tras Group Permata, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran apabila dugaan tersebut terkonfirmasi.
Apalagi nilai pekerjaan mencapai ratusan juta rupiah dan bersumber dari anggaran pemerintah. Transparansi dalam setiap tahapan menjadi penting agar proses pengadaan tidak menyisakan persoalan baru setelah penyedia diganti. (Herman Makuaseng)

