BUOL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol bersama Pemerintah Kabupaten Buol resmi menetapkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini menjadi landasan utama dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD (Perubahan APBD) tahun berjalan.
Rapat paripurna penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ryan Nathaniel Kwendi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Buol Moh. Nasir DJ. Daimaroto, SH., MH, Sekretaris Daerah Moh. Yamin Rahim, SH., MH, unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD, pada Jumat (18/9/2026).
Sinergi untuk Efisiensi dan Akuntabilitas
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi menekankan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan arah kebijakan anggaran tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS tidak semata-mata dimaknai sebagai penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan alokasi anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pelayanan publik, serta menjaga keberlanjutan pembangunan daerah,” ungkap Ryan.
Ia menambahkan, kondisi keuangan daerah yang dipengaruhi oleh kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer pemerintah pusat, serta kebutuhan pembiayaan program prioritas mengharuskan setiap kebijakan anggaran berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Penyesuaian Asumsi Pendapatan
Sementara itu, perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buol, I Wayan Gara, S.Sos., menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan perkembangan aktual pelaksanaan APBD 2026. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, atau keadaan darurat.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terdapat penyesuaian signifikan pada struktur APBD.
* Pendapatan Awal: Pada penetapan KUA-PPAS sebelumnya tercatat sekitar Rp999,39 miliar.
* Rancangan Perubahan: Menyesuaikan menjadi sekitar Rp986,04 miliar.
Dengan demikian, terdapat penyesuaian penurunan pendapatan sebesar sekitar Rp13,35 miliar dibandingkan angka penetapan sebelumnya. Perubahan struktur ini menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menentukan kembali prioritas program hingga akhir tahun 2026.
Masuk Tahapan Pembahasan Perubahan APBD
Dalam proses pembahasan, kedua belah pihak juga mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat serta target pembangunan Kabupaten Buol. Kesepakatan yang dicapai mencakup perubahan asumsi dasar dalam komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Ryan Nathaniel Kwendi berharap kesepakatan ini tidak berhenti pada perubahan angka administratif, melainkan memiliki arah yang jelas, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Buol. Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS ini, tahapan selanjutnya adalah masuk ke proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Moh Fharsi)

