Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Dipertanyakan, CV Dhea Menangi Tender Jalan Rp1,3 Miliar dari Kementransmigrasi Kaltbar Meski SBU BS001 Habis Masa Berlaku dan Pengajuan Baru Ditolak
    Daerah

    Dipertanyakan, CV Dhea Menangi Tender Jalan Rp1,3 Miliar dari Kementransmigrasi Kaltbar Meski SBU BS001 Habis Masa Berlaku dan Pengajuan Baru Ditolak

    By RedaksiAgustus 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PONTIANAK – Kontroversi kualifikasi pemenang tender kembali mencuat di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Provinsi Kalimantan Barat. CV Dhea tercatat sebagai pemenang tender paket pekerjaan “Peningkatan Jalan Matan Abe” tahun anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp1.327.942.000.

    Namun, penelusuran media infotipikor.com terhadap data Sistem Informasi Konstruksi (SIKI) LPJK mengungkap fakta mengejutkan: CV Dhea tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) yang aktif dan sah. Lebih parah lagi, terdapat indikasi bahwa perusahaan tersebut telah mencoba memperbarui atau mengajukan ulang sertifikat tersebut namun ditolak oleh lembaga terkait.

    Temuan Fakta di SIKI LPJK

    Berdasarkan data resmi yang diakses pada Kamis (14/8/2026), ditemukan dua poin krusial terkait legalitas CV Dhea:
    1. Masa Berlaku Habis: Pada nomor urut 7 dalam daftar sertifikat perusahaan, masa berlaku SBU untuk sub-bidang jalan telah berakhir.
    2. Pengajuan Ditolak: Pada nomor urut 8, terdapat catatan bahwa pengajuan perpanjangan atau penerbitan SBU baru untuk klasifikasi tersebut telah ditolak.

    Baca Juga:  Tender Rehab Kantor DPRD Kutai Barat Dipertanyakan, Pemenang Diduga Pakai SBU BG009 Padahal Seharusnya BG002

    Hal ini menegaskan bahwa saat mengikuti proses tender, CV Dhea secara teknis tidak memenuhi persyaratan administratif utama yaitu kepemilikan SBU yang masih berlaku sesuai dengan jenis pekerjaan konstruksi jalan.

    Klarifikasi Minim Respons

    Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (14/8/2026), seorang yang mengaku bernama Dwiki dan menjabat sebagai Komisaris CV Dhea memberikan tanggapan singkat. “Perihal SBU yang dikonfirmasi, saya akan tanyakan dulu kepada yang mengurusnya,” ujar Dwiki, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penolakan pengajuan SBU maupun strategi perusahaan dalam memenangkan tender tanpa kualifikasi yang valid.

    Potensi Pelanggaran Berat dan Sanksi

    Dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen penawaran merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti CV Dhea tetap mencantumkan diri sebagai pihak yang berkualifikasi padahal SBU-nya habis atau pengajuannya ditolak, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai manipulasi dokumen.

    Baca Juga:  Heboh! CV Bawi Mekaam Diduga Menang Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu dengan SBU Berstatus Dicabut

    Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan aturan LKPP, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
    * Pembatalan Kualifikasi/Kontrak: Jika ketidakterpenuhan syarat ditemukan sebelum atau sesudah kontrak ditandatangani.
    * Pemutusan Kontrak Sepihak: Dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    * Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Perusahaan dilarang mengikuti seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia selama jangka waktu tertentu (biasanya 1-2 tahun).

    Desakan Audit Mendesak

    Mengingat proyek peningkatan jalan menyangkut keselamatan publik dan menggunakan anggaran negara, masyarakat mendesak Satker Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat untuk segera melakukan verifikasi ulang berkas kualifikasi CV Dhea. Publik juga meminta Inspektorat Jenderal Kemenakertrans untuk turun tangan guna memastikan tidak ada unsur persekongkolan atau kelalaian fatal dalam proses evaluasi yang meloloskan penyedia jasa tanpa kualifikasi sah.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 15
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dipertanyakan, PT Banua Bahari Jaya Raih Tender Rp14 Miliar Proyek SPAM Semurut Berau Meski Baru Berdiri 2025

    Agustus 12, 2026

    Tanda Tangan MoU dengan Danantara, Bupati Sleman Harda Kiswaya Dukung Proyek Sampah Jadi Listrik Senilai Rp3 Triliun

    Agustus 12, 2026

    BULOG Kanwil Yogyakarta Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Juli-September 2026, Sasar 522 Ribu KPM

    Agustus 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Polsek Cibatu Hadiri Pembukaan Jambore Ranting di Kecamatan Cibatu

    Agustus 13, 2026

    Tragedi Maut Drag Race Kotamobagu: 8 Meninggal, Kapolda Sulut Tarik Kasus untuk Penyelidikan Mendalam

    Agustus 13, 2026

    Dipertanyakan, CV Dhea Menangi Tender Jalan Rp1,3 Miliar dari Kementransmigrasi Kaltbar Meski SBU BS001 Habis Masa Berlaku dan Pengajuan Baru Ditolak

    Agustus 13, 2026

    Ditemukan Mengapung dengan Tali Jala Terikat, Polisi Evakuasi Jenazah Pria di Sungai Cilamaya Purwakarta

    Agustus 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.