PURWAKARTA | INFOTIPIKOR.COM – Tragedi meninggalnya seorang anak perempuan berusia sekitar 7 tahun akibat tenggelam di Kolam Renang Insan Mulia, Jalan Cipaisan RT 11/RW 03, Kelurahan Cipaisan, Kabupaten Purwakarta, memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keselamatan, sistem pengawasan, hingga legalitas operasional tempat wisata tersebut. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban ditemukan dalam kondisi tenggelam di kolam renang. Petugas di lokasi segera memberikan pertolongan pertama sebelum korban dibawa ke Klinik Asri di Jalan Kusuma Atmaja. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD Bayu Asih Purwakarta, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Klaim Pengelola: Segera Berikan Pertolongan
Beni, yang mengaku sebagai pengelola sekaligus pengawas Kolam Renang Insan Mulia, mengatakan dirinya bersama petugas segera melakukan upaya penyelamatan setelah mengetahui korban berada di dalam kolam.
“Saya memberikan pertolongan saat korban masih dalam keadaan tenggelam, namun tidak bergerak. Kami langsung melakukan pertolongan pertama,” ujar Beni saat dikonfirmasi media. Ia menjelaskan bahwa kolam renang tersebut merupakan milik seorang pengusaha asal Bekasi, sementara operasional sehari-hari dipercayakan kepadanya.
Sorotan Terhadap SOP dan Kelengkapan Sarana
Di balik peristiwa tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab melalui penyelidikan aparat berwenang. Berdasarkan informasi awal, terdapat dugaan bahwa sistem pengawasan terhadap aktivitas pengunjung belum berjalan optimal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan belum memadainya rambu-rambu keselamatan maupun papan peringatan di area kolam renang. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta mutlak.
Dugaan Belum Ada Izin Operasional
Aspek legalitas operasional kolam renang juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, beredar dugaan bahwa Kolam Renang Insan Mulia belum mengantongi izin operasional dari Dinas Pariwisata. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola maupun Dinas Pariwisata Kabupaten Purwakarta sehingga kebenarannya masih harus dipastikan.
Tuntutan Penegakan Standar Keselamatan
Peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pengelola tempat wisata, khususnya kolam renang, agar menerapkan standar keselamatan secara ketat. Hal tersebut meliputi:
* Ketersediaan petugas penyelamat (lifeguard) yang memadai.
* Penerapan SOP pengawasan yang disiplin.
* Kelengkapan sarana penyelamatan.
* Pemasangan papan peringatan bahaya.
* Kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Diharapkan pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut, termasuk menelusuri ada atau tidaknya unsur kelalaian, dugaan pelanggaran terhadap standar keselamatan, maupun persoalan administrasi perizinan.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari keluarga korban, Polres Purwakarta, RSUD Bayu Asih Purwakarta, Dinas Pariwisata Kabupaten Purwakarta, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Redaksi)

