MOROWALI – Tiga paket proyek strategis pembangunan infrastruktur pengaman pantai di Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, senilai total lebih dari Rp3,3 miliar, menjadi sorotan tajam publik. Ketiga paket tersebut pada Tahun Anggaran 2026 adalah:
1. Pembangunan Tanggul Pantai Desa Terbino (Kode Tender 1012982300, Anggaran Rp1.198.275.000) dimenangkan oleh CV Ardi Karya Mandiri.
2. Pembangunan Tanggul Pantai Desa Ngapaea (Kode Tender 10129849000, Anggaran Rp1.098.419.036) dimenangkan oleh CV Putri Rezkia.
3. Pembangunan Tanggul Pantai Desa Padei Laut (Kode Tender 10129920000) dimenangkan oleh CV Cipta Niaga Mandiri.
Meskipun kontrak kerja dengan Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Morowali telah ditandatangani untuk ketiga paket tersebut, hingga kini tidak ada aktivitas fisik yang terlihat di lokasi-lokasi pekerjaan. Namun, fakta mencengangkan ditemukan di lapangan: material berupa batu belah dan pasir untuk ketiga proyek ternyata telah disiapkan dan ditumpuk di lokasi sebelum proses penandatanganan kontrak resmi dilakukan.
Indikasi Ketidakwajaran Prosedur Pengadaan
Keberadaan material yang sudah hadir sebelum kontrak sah ditandatangani menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas prosedur pengadaan barang/jasa. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kecurangan atau “proyek fiktif” yang seolah-olah sudah berjalan secara administratif maupun fisik sebelum payung hukumnya jelas, yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Selain kejanggalan waktu penyediaan material, temuan lain yang sangat krusial adalah ketiadaan papan nama proyek (project board) di ketiga lokasi pekerjaan hingga hari ini. Kelalaian ini bukan sekadar masalah administratif biasa, melainkan berpotensi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan UU KIP, badan publik (dalam hal ini DPUPR Kabupaten Morowali) wajib mengumumkan informasi publik secara berkala dan serta merta. Papan proyek berfungsi sebagai media utama bagi masyarakat untuk mengakses data identitas penyedia jasa (CV Ardi Karya Mandiri, CV Putri Rezkia, dan CV Cipta Niaga Mandiri), nilai kontrak, target penyelesaian, dan pihak pengawas. Dengan tidak memasang papan proyek, Satker DPUPR Kabupaten Morowali telah menghambat hak masyarakat untuk melakukan kontrol sosial atas penggunaan uang daerah.

Laporan Masyarakat: Nama Kegiatan “Pembangunan Kantor” dalam Dokumen Pemilihan
Sorotan semakin memanas setelah masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian fatal dalam dokumen pemilihan penyedia. Dalam laporan yang diterima, nama kegiatan yang tercantum dalam dokumen seleksi untuk ketiga paket tanggul pantai tersebut ternyata tertulis sebagai “Pekerjaan Pembangunan Kantor”, bukan pembangunan tanggul pantai.
Discrepancy atau ketidaksesuaian antara objek fisik (tanggul pantai) dengan nomenklatur dalam dokumen administrasi (pembangunan kantor) mengindikasikan adanya potensi manipulasi dokumen, rekayasa administrasi, atau bahkan penyelewengan anggaran. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan ini kepada dua lembaga berwenang:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk memeriksa validitas proses tender dan kesesuaian dokumen.
2. Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengusut potensi tindak pidana korupsi atau pemalsuan dokumen negara.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Masyarakat Desa Terbino, Ngapaea, dan Padei Laut mendesak Satker DPUPR Kabupaten Morowali serta para pemenang tender untuk segera memberikan klarifikasi publik mengenai:
1. Alasan material sudah tersedia sebelum kontrak sah ditandatangani.
2. Alasan keterlambatan mobilisasi meski kontrak sudah ada.
3. Segera memasang papan proyek untuk memenuhi kewajiban UU KIP.
4. Klarifikasi tuntas mengapa nama kegiatan dalam dokumen pemilihan tertulis “Pembangunan Kantor” padahal yang dibangun adalah tanggul pantai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPUPR Kabupaten Morowali maupun para penyedia jasa terkait tudingan pelanggaran prosedur, pelanggaran KIP, serta laporan yang telah masuk ke LKPP dan APH. (Herman Makuaseng)

