MOROWALI – Masyarakat menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Morowali pada Tahun Anggaran 2026. Laporan ini menyoroti keterlibatan CV Cipta Kariya Mandiri yang diduga memenangkan tiga paket pekerjaan sekaligus dengan menggunakan data alamat yang tidak konsisten antara Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Pengaduan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa masyarakat berhak menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Tiga Paket Pekerjaan yang Dipermasalahkan
Berdasarkan data yang dihimpun, CV Cipta Kariya Mandiri memenangkan tiga paket pekerjaan dengan total nilai miliaran rupiah, yaitu:
1. Pembangunan Gedung Perawatan Puskesmas Ulunambo
– Harga Penawaran: Rp 4.921.004.404,41 (Buangan 1,5% dari HPS Rp 4.998.433.426,15)
2. Pembangunan Gedung IGD Poned Puskesmas Fonuasingko
– Harga Penawaran: Rp 2.631.062.442,69 (Buangan 2,2% dari HPS Rp 2.691.624.011,10)
3. Pembangunan Rumah Tahanan Polres Morowali
– Harga Penawaran: Rp 1.866.383.120,51 (Buangan 0,3% dari HPS Rp 1.873.307.000,00)
Dugaan Pemalsuan Data dan Kelalaian Evaluasi
Sorotan utama tertuju pada ketidaksesuaian data alamat perusahaan. Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai dokumen legalitas utama menunjukkan alamat domisili hukum di Kota Palu, yang terdaftar resmi di LPJK/OSS. Namun, dalam portal LPSE, alamat perusahaan diubah secara sepihak menjadi Kabupaten Morowali dengan alasan “memudahkan pengurusan”.
Para pelapor menilai tindakan mengubah alamat secara sepihak di portal LPSE dikategorikan sebagai pemberian data atau informasi yang tidak benar. Jika Pokja ULP memenangkan penyedia dengan data alamat yang berbeda antara SBU dan LPSE, hal ini dapat dinilai sebagai kelalaian dalam evaluasi atau bahkan indikasi adanya konspirasi/Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan ketentuan LKPP, jika ditemukan data kualifikasi yang diisi tidak benar atau tidak konsisten dengan dokumen asli, pemenang berpotensi digugurkan, kontraknya dibatalkan, hingga dikenai sanksi daftar hitam (blacklist).
Respons Pihak Terkait dan Desakan ke BPK
Media infotipikor.com telah melakukan klarifikasi pada Selasa (23/6/2026). Seorang narasumber dari penyedia jasa yang tidak menyebutkan identitasnya mengakui bahwa kondisi ketidaksesuaian data tersebut benar adanya dan mendesak adanya solusi atas permasalahan ini.
Menyikapi temuan ini, masyarakat mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah audit dan investigasi dari APIP (Inspektorat) maupun BPK dinilai krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali.
Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pengawas untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi data kualifikasi ini demi mencegah kerugian negara dan menjaga integritas sistem pengadaan barang dan jasa.
(Redaksi Infotipikor.com)

