BURU, 23 Juni 2026 – Praktik pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru kembali menjadi sorotan serius. CV Depur Jaya Konstruksi diduga kuat memenangkan enam paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL), meski menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG006 yang statusnya telah dicabut.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga melampaui batas Sisa Kemampuan Paket (SKP), yang merupakan indikator utama kelayakan penyedia dalam menangani jumlah paket pekerjaan secara bersamaan.
Enam Paket yang Dimenangkan
Paket-paket yang dimaksud antara lain:
1. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 11 Lolong Guba
2. Pembangunan Pagar SMPN 49 Buru
3. Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 23 Buru
4. Pembangunan Jalan Rabat Beton Lorong Ina
5. Pembangunan Jalan Beton Tower Pendopo Wakil Bupati
6. Pembangunan Selasar Kantor Camat Lilialy, Namlea
Indikasi Pelanggaran Regulasi Pengadaan
Jika dugaan ini benar, maka terdapat potensi pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:
* Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 57 ayat (1): Penyedia wajib memenuhi persyaratan kualifikasi, termasuk legalitas usaha yang masih berlaku.
👉 Artinya, penggunaan SBU yang telah dicabut jelas tidak memenuhi syarat sah sebagai penyedia.
* Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan:
Mengatur bahwa evaluasi kualifikasi harus memastikan keabsahan dokumen usaha, termasuk SBU.
* Ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP):
Diatur dalam dokumen pemilihan dan pedoman LKPP, di mana penyedia tidak boleh menerima paket melebihi kapasitasnya.
👉 Jika benar melebihi SKP, maka penetapan pemenang berpotensi cacat administrasi.
Pertanyaan Kritis: Kelalaian atau Pembiaran?
Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya persoalan serius dalam proses evaluasi:
* Bagaimana mungkin SBU berstatus dicabut bisa lolos verifikasi?
* Mengapa batas SKP tidak menjadi pertimbangan dalam penetapan pemenang?
* Apakah Pokja/Pejabat Pengadaan melakukan verifikasi secara faktual atau hanya administratif formalitas?
Dalam sistem pengadaan modern berbasis elektronik, validasi data seperti SBU seharusnya dapat ditelusuri secara digital dan real-time. Jika tetap lolos, maka patut diduga terjadi:
* Kelalaian berat (gross negligence), atau
* Indikasi pembiaran yang berpotensi mengarah pada praktik tidak transparan.
Upaya Konfirmasi Bungkam
Sebagai bentuk keberimbangan, media infotipikor.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak CV Depur Jaya Konstruksi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa, 23 Juni 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila dugaan ini terbukti, maka konsekuensi yang dapat timbul antara lain:
* Pembatalan kontrak pekerjaan
* Sanksi administratif hingga daftar hitam (blacklist) penyedia
* Pemeriksaan oleh APIP (Inspektorat)
* Bahkan dapat berkembang ke ranah hukum jika ditemukan unsur:
* Penyalahgunaan kewenangan
* Persekongkolan dalam pengadaan
* Kerugian keuangan negara
Desakan Transparansi
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas sistem pengadaan di daerah. Publik kini menunggu:
* Klarifikasi resmi dari Pokja/Pejabat Pengadaan
* Penjelasan dari pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Buru
* Langkah audit dan investigasi dari aparat pengawas
Transparansi dan akuntabilitas tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan tertentu dalam proyek pemerintah.
(Redaksi Infotipikor.com)

