INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Menjelang pelaksanaan puasa di bulan ramadhan 1447 H, Pemerintahan Desa (Pemdes) Cimahi melaksanakan musyawarah kolaborasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Cimahi, terkait imam untuk pelaksanaan tarawih dan pengelolaan zakat, dan warung yang buka pada siang hari di bulan ramadhan bukan pada waktunya.
“Kita akan himbau terkait warung yang buka pada siang hari di bulan ramadhan, agar buka pada sore hari menjelang buka puasa, dengan cara persuasif jangan sampai menyakiti pemilik warung” ungkap Asep Saepul Bahrie, Kepala Desa Cimahi saat rapat bersama MUI dan masyarakat, Selasa malam (17/2).
Menurutnya, terkait pelaksanaan ibadah di bulan puasa jangan menilai suka atau tidak suka terkait tadarusan pada malam hari. Jangan sampai terlalu larut malam karena warga harus melaksanakan sahur pada dini hari.
“Kepada aparat pemerintahan desa khususnya ketua RT harus membatasi pelaksanaan tadarus sampai jam 22.00 malam. Sebab warga harus melakukan istirahat untuk selanjutnya melaksanakan sahur. Laksanakan dengan persuasif dengan pendekatan yang humanis,” tegasnya.
Sementara, Ketua MUI Desa Cimahi, Ust H Yaman menuturkan, dengan musyawarah ini, kita sampaikan keluh kesah khususnya pengelola mushola yang melaksanakan ibadah tarawih. Dalam pelaksanaan ada beberapa mushola yang kekurangan imam khusus untuk tarawih.
“Insya allah MUI bersama pengurus NU berkolaborasi untuk menyiapkan imam di beberapa mushola, baik imam untuk tarawih laki-laki maupun perempuan. Disamping memberikan solusi berbagai persoalan yang dihadapi para tokoh terkait pelaksanaan ibadah puasa dan salat tarawih” tuturnya.
“Mudah-mudahan dengan kolaborasi ini pelaksanaan ibadah di bulan puasa tahun ini lebih tertib lagi. Baik pelaksanaan puasanya lebih tertib saling menghargai yang melaksanakan puasa dan tidak, disamping menertibkan pelaksanaan tarawih dan pelaksanaan zakat nanti” tutupnya. (Agus)

