INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Pengurus Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto yang terpilih secara sah melalui mekanisme organisasi, resmi melaporkan pengurus koperasi demisioner ke Polres Buol Selasa, 10/2/1026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, penghasutan, pengancaman, penyalahgunaan kewenangan, serta upaya sistematis melemahkan kepengurusan koperasi yang sah yang di lakukan oleh pengurus yang sudah demisioner.
Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh pengurus koperasi Lamasse selaku ketua, Raswan H. Sogul sebagai Wakil Ketua, dan Saprudin T. Laudi sebagai Sekretaris, serta turut di dampingi Tuban Ardianto selakub Ketua Badan Pengawas dan Cening Suartana selaku anggota Badan Pengawas Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto.
Dalam keterangannya kepada media, Ketua Koperasi Bukit Pionoto, Lamasse, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil, Maskur juga menyebutkan, sejak ditetapkannya pengurus koperasi yang sah, pihak pengurus demisioner diduga terus melakukan tindakan provokatif, menyebarkan informasi menyesatkan, serta membangun narasi yang membenturkan karyawan dengan pengurus koperasi terpilih.
“Kami sudah menempuh berbagai cara untuk mediasi, namun kami justru mendapatkan adanya penghasutan, ajakan, serta tekanan dan intimidasi terhadap karyawan dan anggota koperasi,”
” Tekanan tersebut juga diduga di sertai ancaman pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang tidak mengikuti arahan atau ajakan untuk melakukan aksi demonstrasi menentang kepengurusan koperasi yang sah,” ungkap Lamasse.
Selain itu, Lamase juga menyampaikan adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen. Dimana pengurus demisioner masih mengatas namakan koperasi, dan menandatangani surat-surat resmi koperasi, meskipun yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan hukum maupun organisasi.
Tidak hanya sampai disitu, pengurus juga melaporkan pengurus demisioner yang diduga masih melakukan pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada pihak-pihak tertentu. Padahal secara hukum dan organisasi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola, menetapkan, maupun mendistribusikan keuangan koperasi.
“Kami menilai, tindakan ini bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan koperasi serta kebingungan dikalangan anggota,” lanjut Lamasse.
Lebih jauh Lamase menyampaikan, kepengurusan koperasi Bukit Pionoto saat ini merupakan hasil proses korektif atas kebuntuan tata kelola koperasi yang berlangsung bertahun-tahun, terutama akibat tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pembenahan organisasi dilakukan demi menyelamatkan koperasi dan memastikan pengelolaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami menempuh jalur hukum bukan untuk mencari konflik, melainkan untuk melindungi koperasi, karyawan, dan anggota dari tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum, termasuk penghasutan, ancaman pemecatan, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan SHU,” tegasnya.
Lamase juga menyebutkan, Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Seluruh dokumen, data keuangan, serta kronologi peristiwa telah diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengimbau seluruh anggota dan karyawan koperasi agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak takut terhadap segala bentuk tekanan maupun ancaman.
Kepengurusan yang sah berkomitmen menjamin perlindungan hukum dan fokus melakukan pembenahan koperasi secara terbuka, adil, dan bermartabat..(Moh Fharsi)

