Penulis : Moh Fharsi | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Penundaan pelantikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten Buol masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hingga kini, pemerintah daerah belum menyampaikan alasan resmi yang menjelaskan dasar hukum penundaan pelantikan dua jabatan strategis tersebut.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama harus dilaksanakan secara merit sistem, transparan, dan tepat waktu guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik.
Selain itu, ketentuan teknis pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon II juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pejabat yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang sah wajib segera dilantik, kecuali terdapat alasan administratif atau hukum yang jelas.
Penundaan pelantikan tanpa penjelasan resmi dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Buol menilai jabatan Kadis Dikbud dan BPMDes memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan urusan wajib pemerintahan daerah, khususnya di sektor pendidikan dan pembangunan desa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menegaskan bahwa organisasi perangkat daerah harus dipimpin oleh pejabat definitif agar fungsi pelayanan dan perencanaan berjalan optimal.
“Jika penundaan ini tidak disertai alasan hukum yang jelas, maka pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Minggu, 14/12/2025 yang namanya enggan untuk di publikasikan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar roda pemerintahan khususnya di sektor pendidikan dan pemberdayaan desa tidak terganggu oleh ketidakpastian kepemimpinan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah Kabupaten Buol belum memberikan klarifikasi terkait penyebab penundaan maupun kepastian jadwal pelantikan. Upaya konfirmasi kepada BKPSDM yang di nahkodai oleh Azrarudin, sampai saat ini belum berhasil.

