Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1.(24) Peran serta masyarakat.
Bahwa setiap badan usaha yang akan melaksanakan pekerjaan di bidang jasa konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan bukan dalam status pembekuan dan pencabutan, sebagai bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi atas hasil sertifikasi dan registrasi badan
usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa syarat kualifikasi untuk Paket Pemasangan Meteran Air UPTD AM
adalah adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS005 Konstruksi Air Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih atau SBU SI001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air lainnya (masih berlaku).
” CV Putri Karunia yang beralamat di Jln Batu Putih Krooy Kabupaten Kaimana – Papua Barat selaku pelaksana Paket Pemasangan Meteran Air UPTD AM (Kode Paket 10582297000 dan Kode RUP 61537972) melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada Satuan Kerja (satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran APBDP 2025 melalui https://spse.inaproc.id/kaimanakab, diduga memiliki SBU BS005 Konstruksi Air Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih dalam status pencabutan. Hal ini dapat dibuktikan website lpjk: https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu
index,” ujar Umardin, S.E, di Jakarta, Rabu 26 November 2025 kepada media Infotipikor.com.
Lanjut, Umardin mengukapkan, atas permasalahan ini kami dari KAKI meminta kepada pejabat berwewenang untuk memberikan sanksi kepada CV. Putri Karunia berupa :
1. Pebatalan pemenang paket.
2. Pemutusan kontrak (apabila telah berkontrak).
3. Memasukkan ke daftar hitam INAPROC LKPP.
4. Mengenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peratutan
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan
lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha, bahwa Badan Usaha tanpa SBU atau status pencabutan, maka penyedia tidak dapat menjalankan proyek konstruksi yang sah.
Kami akan bersurat kepada Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP,) untuk diproses lebih lanjut terkait pemutusan kontrak dan pemberian sanksi lainnya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, mengingat peserta penyedia telah menandatangani fakta integritas dan menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen, sehingga apabila terbukti bahwa SBU dalam status pencabutan sebagaimana yang disyaratkan, maka peserta penyedia siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Putri Karunia belum memberikan klarifikasi, dan redaksi sudah mencoba menghubungi namun tidak ditanggapi.

