Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Sejumlah ahli waris dari keluarga Kamarudin Djohori Minggato, melakukan aksi penutupan area lapangan olahraga Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol pada Rabu, 29/10/2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penguasaan lahan yang belum di bebaskan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Pandangan kepada ahli waris.
Menurut keterangan salah satu ahli waris Ruslan, kepada media ini bahwa tanah yang kini menjadi lapangan olahraga tersebut merupakan milik keluarga mereka berdasarkan surat kepemilikan (Sertifikat Tanah) sejak tahun 1995. Namun, hingga kini pihak keluarga mengaku belum mendapatkan kejelasan atau ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan dan penggunaan lapangan ilahraga, tapi hak kami sebagai ahli waris harus dihargai,” ujar Ruslan.
Ruslan juga menambahkan, bahwa apa yang mereka lakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemdes Pandangan dan pihak ahli waris yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa (Kades) pada 3/4/2021 lalu, dengan perjanjian Pemdes akan membayar ganti rugi sebesar Rp. 70.000.000, namun sampai hari ini belum direalisasikan.
“Kami menagih janji kesepakatan yang telah dibuat bersama, bahwa Pemdes Pandangan akan membayar ganti rugi lahan yang telah digunakan sebagai lapangan olahraga, namun sampai hari ini kami tidak menerima ganti rugi, lagi pula pada tahun 2022 Pemdes mengalokasikan dana pembebasan lahan sebesar Rp. 10.000.000, tapi dana itu tidak masuk ke kami ada apa sebenarnya,”tegas Ruslan.
Sementara itu, Kades Pandangan Marlina Abdullah, S.Sos, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan mediasi bersama ahli waris serta akan melibatkan Pemerintah Kecamatan Gadung guna mencarikan solusi. Sebab permasalahan ini ketika diurai akan saling berhubungan dengan pemerintah sebelumnya yang pada saat itu pemilik lahan menjabat sebagai Kepala Desa.
“Kami mencoba mencarikan formulasi yang tepat untuk penyelesaian permasalahan ini, sebab ketika ditelusuri lebih dalam ada pembebasan lahan pada tahun 2015 sebanyak dua kali dengan besaran Rp.16.000.000 dan Rp. 33.500.000, dan pada tahun 2016 kembali di anggarkan sebesar Rp. 17.000.000. Berdasarkan dokumen LPPD di masa pemerintahan sebelumnya, meskipun demikian kami akan berupaya mencarikan jalan terbaik agar kedua belah pihak tida ada yang dirugikan,” ungkap Marlina.
Marlina juga menambahkan, bahwa terkait dengan pembebasan lahan yang telah direalisasikan di pemerintahan sebelumnya, kami belum mengetahui secara pasti tentang tata letak dengan lahan yang menjadi sengketa, karena sampai hari ini Pemdes belum mengantongi sertifikat dari pihak ahli waris.
“Intinya, masalah ini kami tetap mengedepankan azaz musyawarah, kami berupaya mencarikan solusi terbaik agar kedua belah pihak sama-sama saling menerima keputusan. Terkait dengan hasil kesepakatan ganti rugi sebesar Rp. 70.000.000, kami telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, kami mohon doanya untuk segera bisa menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Kades Marlina.
Berdasarkan hasil pemantauan media ini, situasi di Desa Pandangan masih kondusif, meskipun kedua belah pihak masih melakukan upaya dan langkah-langkah untuk menyelesaikan polemik ini.
Bersambung……!

