Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menggelar rapat pleno rekapitulasi penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDBP), Kamis 2/10/2025 di Ruang Rapat KPU Buol. Rapat Pleno PDBP di Pimpin langsung oleh Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan informasi Gusti Aliu.
Pleno penetapan PDBP juga dihadiri seluruh jajaran komisioner anggota KPU dan jajarannya, Kepala Lapas Kelas III Leok, perwakilan Polres Buol, Dinas Dukcapil Kabupaten Buol serta Pimpinan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol
Ketua KPU Buol, Nanang dalam sambutannya menyampaikan pemutakhiran data pemilih menjadi salah prioritas pembahasan di KPU, sebagai upaya untuk menjamin hak pilih warga dalam pelaksanaan kontestasi femokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Buol.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU Buol dalam menjalankan kualitas demokrasi serta memastikan data pemilih yang valid, transparan, dan akuntabel,” tegas Nanang.
Sementara itu anggota KPU Gusti Aliu yang memimpin jalannya pleno memberikan kesempatan kepada Kalapas, Perwakilan Polres, Dukcapil serta Bawaslu Kabupaten Buol untuk memberikan pandangan dan saran dalam pleno tersebut
Perwakilan Polres Buol dalam pemandangannya menyampaikan bahwa, update data pemilih sangat penting dalam pemilihan nanti, sebab data yang tidak valid akan memberikan dampak bagi kualitas demokrasi dan berpotensi menimbulkan gejolak,
Sementara itu, Kalapas Kelas III Leok dalam pandangannya menyampaikan, bahwa khusus Lapas kelas III Leok daftar pemilih yang berada di lapas mengacu pada tingkat hukuman. Oleh karena itu kedepan nanti DPT yang berada di Lapas berpotensi untuk berubah.
Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan dukungan penuh terhadap perbaikan data pemilih, dan memastikan Dukcapil akan melaporkan secara berkala tentang perubahan data, baik warga berpindah domisili, meninggal dunia, serta rekaman E-KTP terbaru.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Karianto S.Sos, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya skurasi data dalam pelaksanaan pemilihan umum, maka perlu dilaksanakan pemutakhiran data secara berkala guna mengantisipasi konflik pada saat setelah dan sesudahnya pelaksanaan tahapan demokrasi.
“Berdasarkan hasil temuan kami di Bawaslu, masih banyak kesemberautan data terutama di tingkat desa, dan kecamatan, maka perlu ada perbaikan data pemilih secara berkala,” tegas Karianto.
Menanggapi hal tersebut anggota KPU Divisi perencanaan, data, dan informasi, Gusti Aliu menyampaikan, KPU Buol telah membuka layanan helpdesk PDPB sebagai sarana bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan, perbaikan maupun pelaporan, baik perubahan data pemilih, pindah domisili, maupun penambahan pemilih baru.
Pleno kemudian ditutup dengan mengesahkan 112. 469 daftar pemilih tetap dengan rincian 57.609 laki-laki, dan 54.860 perempuan yang ditanda tangani seluruh anggota KPU Kabupaten Buol.