Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Penolakan terhadap perluasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantantions (PT HIP) oleh masyarakat Desa Lonu, Pokobo dan Tayadun, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, mendapat reaksi cepat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol. Tidak hanya masyarakat di Tiga Desa tersebut, penolakan perluasan HGU juga digaungkan oleh Mahasiswa dan Mahasiswi yang berada di Palu dan Gorontalo serta mendapat kecaman keras dari berbagai OKP dan LSM
Menghindar konflik meluas, Senin, 29/9/2025 Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, MM, beserta jajaran Pemkab Buol menggelar rapat cepat terkait persoalan sengketa lahan antara PT HIP/CCM Group dengan masyarakat Desa Lonu, Pokobo dan Desa Tayadun.
Pertemuan diawali dengan paparan teknis oleh Dinas PUPR yang di sampaikan langsung oleh Rusli, yang merupakan pegawai dan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR Kabupaten Buol, terkait kondisi Hak HGU yang diajukan oleh pihak CCM.
Rusli menuturkan, bahwa wilayah Desa Lonu dan Desa Mekar (Pokobo) termasuk dalam area yang sedang dimohonkan pihak CCM untuk dikeluarkan dari HGU PT HIP. Untuk keperluan tersebut, PT HIP membutuhkan data akurat mengenai lahan yang telah dimiliki masyarakat maupun yang masuk kawasan hutan agar dapat diproses keluar dari HGU.
Menanggapi hal tersebut Bupati Buol menegaskan, perlunya tindak lanjut dengan menghadirkan langsung Kepala Desa Lonu dan Kepala Desa Pokobo serta Tayadun dalam rapat lanjutan. Sehingga permasalahan dapat dibahas secara lebih komprehensif dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Hadir dalam rapat Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setda Buol, Drs. Kasim Rauf, M.Si, yang mendampingi Bupati Buol memimpin rapat, Kadis Kominfo Dra. Ikhlasiani T. TonggiL, M.Ap, Kadis Pertanian Ir. Usman Hasan, M.Si, Kadis Perizinan Moh. Yamin Rahim, SH, MH, Staf Ahli Bidang Hukum Nurlela, SH, para Kepala Bagian, serta Perwakilan Bidang Teknis Dinas PUPR.