Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Pelepasan alat berat (Alber) yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa ijin (Peti) di Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Beberapa pihak menuding Polres Buol bermain dengan pengusaha tambang ilegal untuk melepaskan alat berat yang sebelumnya sempat ditahan, bahkan telah diberi garis Polisi (Police Line).
Menanggapi hal tersebut, KBO Reskrim Polres Buol Ipda Jimmy Ronald Adriles Sandil,SH, dalam keterangannya kepada media Infotipikor.com membenarkan adanya pemantauan terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal di Fesa Dopalak. Namun setelah ditelusuri lebih dalam dan menggali informasi dari berbagai sumber tidak ditemukan adanya dugaan pertambangan ilegal.
” Iya pak, kami sudah memantau aktivitas yang diduga Peti selama beberapa hari melakukan survei, hingga menggali informasi ke masyarakat setempat, tapi kami tidak menemukan adanya dugaan penambangan ilegal, yang ada hanyalah aktivitas pembuatan tanggul serta bronjong di pinggiran sungai,” ungkap Jimmy kepada media ini.
Lebih jauh Jimmy mengungkapkan, berdasarkan penelusuran tim penggalian informasi dari bebagai tokoh masyarakat serta pemerintah setempat, bahwa keberadaan alat berat di sungai Desa Dopalak, merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah antara pemerintah Desa dengan masyarakat setempat untuk melakukan penanggulan di pinggiran sungai, karena ketika musim hujan tiba air sungai terus meluap hingga ke pemukiman warga. Ini dikarenakan tidak adanya tanggul penahan di pinggiran sungai akibatnya air mudah meluap. Maka solusinya adalah harus membuat tanggul dan bronjong di pinggiran sungai.
“Anggota kami sudah melakukan audiens dengan masyarakat setempat, bahkan mendatangi langsung tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah desa, dan mereka menyampaikan bahwa keberadaan alat di areal sungai tersebut untuk melakukan pekerjaan pananggulan sungai, dan menurut mereka, ini merupakan inisiatif dan hasil musyawarah masyarakt setempat,” tegas Jimmy.