Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»22 Hak Penyandang Disabilitas Dibahas oleh Komisi II DPRD dan Pemda Buol
    Daerah

    22 Hak Penyandang Disabilitas Dibahas oleh Komisi II DPRD dan Pemda Buol

    By RedaksiMei 31, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Moh Fharsi

    Editor : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Komisi II DPRD Kabupaten Buol beserta instansi pemerintah menggelar rapat pembahasan rencana peraturan daerah tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, bertempat di ruang rapat Komisi II, Senin (19/5/2025).

    Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buol Ihsan Taim, didampingi Wakil Ketua DPRD Buol Ahmad R. Kuntuamas,dan Wakil Ketua Komisi II Idharahma,S.K.M serta dihadiri oleh anggota Komisi II Muslimah Y. Mentemas,S.Pt, Nahnu,S.Pi.

    Sementara dari pemerintah daerah di hadiri langsung oleh Kadis Nakertrans Arsyad,S.T, Perwakilan Dinas Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial Rimba,SST dan Abdullah Timumun,S.Hi serta Kabag hukum Pemkab Buol Nurlela,S.H, beserta staf.

    Rapat tersebut membahas tentang rencana peraturan daerah tentang pemenuhan hak disabilitas, dan hak lansia yang harus mendapatkan hak dan kedudukan secara hukum dan kewarganegaraan.

    Setidaknya ada 22 hak penyandang disabilitas diantaranya hak hidup, hak bebas dari stigma, hingga hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

    Bagian konsideran UU penyandang disabilitas menerangkan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum, dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia.

    Baca Juga:  Diduga Ada Ketidaksesuaian Masa Berlaku SBU, CV. Bima Karya Terancam Blacklist dalam Proyek PL Drainase Kusan Hilir

    Jika dikolaborasikan, jaminan kedudukan hukum dan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas ini telah diatur dalam UUD 1945. Adapun arti kedudukan hukum yang setara adalah penyandang disabilitas berhak mendapatkan kemudahan, dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat (2) UUD 1945). Arti hak asasi manusia yang sama adalah penyandang disabilitas memiliki hak asasi manusia yang setara sebagai warga negara Indonesia, misalnya hak untuk tidak disiksa, hak beragama, dll (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945).

    Begitu juga dengan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas, UU penyandang disabilitas mengatur hak-hak para penyandang disabilitas. Ketentuan Pasal 5 UU penyandang disabilitas menerangkan bahwa setidaknya penyandang disabilitas berhak atas 22 hak penyandang disabilitas meliputi Hak hidup yang meliputi tentang :
    1. Hak bebas dari stigma,
    2. Hak privasi,
    3. Hak keadilan dan perlindungan hukum,
    4. Hak pendidikan,
    5. Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
    6. Hak kesehatan,
    7. Hak politik
    8. Hak keagamaan,
    9. Keolahragaan
    10. Kebudayaan, dan pariwisata.

    Baca Juga:  Wakil Bupati Buol Lepas Kontingen LP3D ke Pesparani Tingkat Provinsi Sulteng

    Sementara untuk Kesejahteraan sosial meliputi :
    1. Hak aksesibilitas
    2. Hak pelayanan publik
    3. Hak pelindungan dari bencana
    4. Hak untuk habilitasi dan rehabilitasi
    5. Hak konsesi
    6. Hak pendataan
    7. Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
    8. Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
    9. Hak berpindah tempat dan kewarganegaraan
    10. Hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

    “Dengan demikian penyandang disabilitas sangat diharga dan dilindungi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka inilah dasar yang menjadi rancangan Perda tentang disabilitas yang merupakan inisiatif DPRD Buol yang harus segera diundangkan, ” kata Ihsan Taim pada rapat pembuka.

    Kegiatan rapat tersebut berlangsung aman dan tertib, meskipun silih berganti argumentasi dari pihak DPRD dan Pemkab Buol.

    Rapat pembahasan berlangsung secara tertutup dan dibahas dengan dinas terkait yang kita tampilkan pada pemberitaan selanjutnya,” pungkasnya.

    Post Views: 160
    disabilitas Komisi II DPRD Buol Pemda Buol
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan di Bandung Telah Tertata

    Oktober 6, 2026

    Dari Istana ke Kejari, Laporan Dugaan Penyimpangan DBHP Purwakarta 10 Tahun Kini Ditindaklanjuti Kejaksaan

    Oktober 6, 2026

    Dugaan Pengkondisian di Paket Rehab Rujab Ketua DPRD Bombana, Penyedia Jasa Diduga Tidak Punya SBU BG001

    Oktober 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Air Sungai Cilamaya Hitam dan Berbusa, Polsek Campaka Turun Langsung Cek Lokasi

    Oktober 6, 2026

    Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan di Bandung Telah Tertata

    Oktober 6, 2026

    Dari Istana ke Kejari, Laporan Dugaan Penyimpangan DBHP Purwakarta 10 Tahun Kini Ditindaklanjuti Kejaksaan

    Oktober 6, 2026

    Haornas 2026, Kota Bandung Bidik Juara Umum Porprov dan Peparda Jabar, Tegaskan Visi “City of Champions”

    Oktober 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.