Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, DPRD Kabupaten Buol mengelar paripurna penetapan peraturan DPRD tentang atas peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, yang di gelar Rabu 14/5/2025.
Setelah beberapa pekan lalu dibahas bersama pimpinan dan anggota Bapemperda, kemudian dilanjutkan dengan rapat penyempurnaan hasil fasilitasi peraturan DPRD tentang tatib Rabu, 14/5/2025 Pukul 09.00 Wita, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 Karmin OY Kaimo, S.Ag.
Dalam rapat penyempurnaan tatib anggota DPRD Buol, masing-masing anggota DPRD diberikan kesempatan untuk memberikan argumentasi untuk menyempurnakan tatib tersebut
Ketua fraksi Partai Nasdem Muh Ikbal Ibrahim, sempat memberikan masukan terkait pelaksanaan sidang paripurna atau paripurna istimewa dinilai harus dihadiri oleh 3 unsur pimpinan daerah yaitu Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, tidak boleh diwakili oleh unsur pejabat lain. Hal ini sebagai upaya utuk menghargai lembaga DPRD, apalagi paripurna tersebut bersifat mengikat. Meskipun demikian hal tersebut tida bisa diakomodir, karena pertimbangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 57 ayat (3) yang menyatakan, bahwa Bupati dapat melimpahkan tugas dan wewenang Bupati kepada Wakil Bupati, dan pejabat yang ditunjuk.
Meskipun demikian rapat penyempurnaan tatib berlangsung cukup kondusif, meski silih berganti saran dan tanggapan hingga kemudian diparipurnakan pada pukul 02.00 WITA sampai dengan selesai. Di ketahui tatib sebelumnya memuat 21 bab dengan jumlah pasal sebanyak 281, dan kali ini jumlah bab masih tetap 21 dengan jumlah pasal yang berkurang yakni menjadi 277 pasal.
Dengan diadakannya rapat paripurna
Penetapan peraturan DPRD tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019 tentang tatib DPRD, maka tatib DPRD telah berlaku pada hari itu juga. Wakil ketua 1 DPRD Buol Karmin OY Kaimo, kepada media menyampaikan, bahwa pemberlakuan tatib tanpa ada pengecualian dan semua anggota DPRD harus memedomani tatib yang telah di paripurnakan.
“Tatib DPRD secara umum membahas tentang tugas, fungsi dan tanggung jawab anggota DPRD sebagai legislator dan juga memuat tentang kode etik serta hal-hal lain seperi musyawarah, sidang paripurna, rapat komisi serta hal tehnis lainnya,”
“Oleh karena itu kamu kita semua berharap dengan disahkannya tatib DPRD yang baru, maka tidak ada alasan bagi anggota DPRD Kabupaten Buol untuk tidak memedomaninya, dan kita juga berharap bahwa kedepannya anggota DPRD lebih aktif bekerja serta bisa menambah spirit untuk melayani masyarakat demi tercapainya Kabupaten Buol ke arah yang lebih baik,” pungkas Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Buol
Paripurna tersebut di tutup dengan penandatanganan draft tatib oleh Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi.