Penulis | Editor ; Herman Makuasng
INFOTIPIKOR.COM – Kelompok kerja (Pokja) Pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sumber daya manusia untuk mengelola pemilihan penyedia yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kapasitas dan integritas di dalam melaksanakan proses pelaksanaan tender dengan juga memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
Sehubungan dengan proses pelaksanaan tender yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan paket Konstruksi Pembangunan Asrama Haji Banten Tahun 2025, Umardin, S.E, Direktur PT Bryan Bimantara Lestari sekaligus masyarakat, merasa terpanggil untuk menyampaikan sanggahan yang bertujuan saling mengoreksi terhadap Pejabat Pengadaan Barang/Jasa khususnya Pokja Pemilihan. Sehingga dapat menghasilkan sebuah keputusan yang final sesuai dokumen pemilihan (dokpil) dengan mengedepankan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, terlebih lagi masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
” Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) jika menemukan penyimpangan atau kesalahan dalam proses PBJP, sesuai yang diamanatkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 4 Tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at 25 April 2025.
Lanjut, Umardin menjelaskan, adapun informasi data sanggahan/laporan kami melalui https://lpse.kemenag.go.id :
Kode Tender : 10017828000.
Nama Tender : Jasa Konstruksi Pembangunan Asrama Haji Banten Tahun 2025.
Kode RUP : 58007904.
Satuan Kerja. : Kanwil Kementerian Agama Banten 648638.
Nilai HPS. : Rp. 98.000.000.000,00.
TA : APBN 2025.
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Cipondoh -Tangerang (Kota).
” 1.Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Pepres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan Dokumen Pemilihan/Addendum Nomor 04/10017828000/POKJA-UKPBJ-KEMENAG/03/2025
Tanggal 02 April 2025, untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Asrama Haji
Banten Tahun 2025 dalam Dokumen Pemilihan/Addendum, bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 250 (dua ratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatangani Surat Perjanjian dan SPMK,” jelasnya.
Lebih lanjut Umardin, S.E mengungkapkan, sementara masa sanggah berdasarkan hitungan kalender bahwa jika jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 250 hari kalender sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan BAB IV lembar data pemilihan.
” Semestinya SPMK dimulai dari tanggal 26 April 2025 dan berakhir tanggal 31 Desember 2025 telah bertentangan ketentuan dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Mengingat sanggahan bagi peserta penyedia baru berakhir pada tanggal 24 April 2025, dan belum termasuk nasa sanggah banding serta waktu pengurusan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, sehingga dapat diprediksi bahwa jadwal penandatanganan kontrak atau SPMK dapat diprediksi pertengahan bulan Mei 2025 hingga akhir bulan Mei 2025,” ungkapnya.
Selain itu, Pokja sudah tidak memperdulikan terhadap usulan atau permintaan oleh peserta penyedia saat pelaksanaan pemberian penjelasan untuk diperpanjang waktu pemasukan dokumen penawaran. Dari hasil pemberian penjelasan tersebut yang kemudian pokja pemilihan melakukan addendum
dokumen pemilihan tanggal 2 April 2025 yang juga hari libur nasional, yakni masih dalam suasana hari Raya Idul Fitri 2025.
Kami juga menyayangkan, bahwa masa sanggah dilaksanakan mulai hari Minggu (libur) 20 April 2025 sampai dengan 24 April 2025), dan jika masa sanggah dijadwalkan mulai dari hari libur sehingga kurang dari 5 hari.
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan bagi peserta tender untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan pemenang. Jika masa sanggah dimulai dari hari libur, maka perhitungan masa sanggah harus dihitung mulai dari hari kerja berikutnya, sehingga jika masa sanggah menjadi kurang dari 5 hari kerja, maka dapat mengakibatkan gugurnya pemenang tender, sebab masa sanggah yang kurang dari 5 hari kerja tidak memberikan waktu yang cukup bagi peserta tender untuk mengajukan sanggahan yang valid.
Kesimpulan Sanggahan :
Proses pelaksanaan tender menyimpang dari ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa
pemerintah, yang dilakukan terhadap Pokja Pemilihan sebagaimana yang di uraikan dalam isi sanggahan kami, sehingga proses pemilihan harus dilaksanakan tender ulang.
Apabila Pokja Pemilihan menolak sanggahan kami, maka kami tidak akan segan – segan untuk melaporkan pengaduan kepada pihak terkait tanpa menunggu sanggahan banding sebagaimana di atur Pasal 4 Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Selain Pokja Pemilihan menjawab sanggahan, kami juga bersedia untuk meminta diskusi atau debat hukum melalui daring atau CP. 088975684027, dan tidak ada yang perlu ditakuti jika tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terlaksana secara profesional.
Demikian surat sanggahan dibuat untuk wajib dijawab agar dapat ditindaklanjuti sebagai bentuk kesadaran terhadap sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dilaksanakan dengan asas efektif dan efisien dengan mengedepankan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” pungkas Direktur PT Bryan Bimantara Lestari.