Editor : Redaksi
Sumber : Si Humas Polres Purwakarta
INFOTIPIKOR.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial AR (33) diringkus jajaran Polres Purwakarta, Polda Jabar. AR di tangkap di kediamannya pada Kamis, 10 April 2025 setelah sebelumnya di grebek warga yang telah ditipu oleh pelaku.
Puluhan warga yang mayoritas emak-emak menggerebek rumah AR dengan tujuan meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya menipu ratusan warga.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, perempuan itu dilaporkan telah melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan dengan total kerugian lebih dari Rp 1 Milyar.
“Kemarin kami amankan seorang wanita inisal AR yang beralamat di Sukatani, pasal yang dilaporkan penipuan atau penggelapan, untuk modus operandi yang dilakukan terlapor ada tiga jenis, pertama masalah arisan, kedua masalah investasi dan ketiga tabungan, dengan total kerugian dari tiga modus operandi itu mencapai 1 milyar 27 juta 150 ribu,” ujar Kasat Reskrim ditemui di Mapolres Purwakarta, Sabtu, 12 April 2025.
Ariwin merinci modus operandi yang dilakukan pelaku kepada 802 peserta itu, pelaku sudah menjalani aktivitas arisan, investasi dan tabungan selama 7 tahun. Mulai terjadi kekacauan dari arisan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
“Dimana untuk arisan berisikan ada 44 grup WA yang kami lakukan penyelidikan, tiap grup berisi 10-100 orang, poin arisannya harian mingguan bulanan, peserta asli sebagian dan sebagian besarnya adalah peserta fiktif, pada saat dilakukan pengecokan pelaku akan mendapatkan mendahului di susul dengan dengan nama fiktif yang disiapkan pelaku,” Ungkap Arwin.
Arisan ini sebagian besar dimenangkan oleh nama-nama fiktif dan pelaku kerap mangkir ketika ada pemenang yang peserta asli.
“Kemudian kerugian dari arisan setelah dihitung sebesar 706 juta rupiah,” Ungkapnya.
Untuk modus operandi ke dua, lanjut Arwin, pelaku mengiming-imingi enam orang investor dengan keuntungan sebesar 20 persen dari nilai uang yang di investasi, namun sudah berbulan-bulan tidak ada hasil.
“Setelah di dalami uang yang investasi untuk perputaran pulsa ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk menutup arisan yang sudah mulai tidak terkontrol pelaku,” Tutur Kasat.
Dan untuk kasus ketiga, pelaku menawarkan tabungan dengan keuntungan minyak 2 liter setiap Rp 1 juta tabungan.
“Ketiga tabungan, tabungan ini berjalan 10 bulan dimana pelaku mengiming-imingi akan memberikan keuntungan berupa minyak stiap satu juta tabungan, misal korban menabung 10 juta maka dia akan menerima minyak 2 liter sebanyak 20,” bebernya.
Polisi langsung melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan AR (33) ini sebagai tersangka penipuan pada Jumat, 11 April 2025.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan,” Kata Arwin.
Diketahui, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.***